Bab ini menjelaskan berbagai pendekatan yang digunakan dalam sosiologi hukum, termasuk pendekatan teoritis, normatif, dan empiris. Pendekatan teoritis menyoroti pemahaman hukum dari sudut pandang teori-teori hukum yang sudah ada. Pendekatan normatif fokus pada hukum sebagai seperangkat aturan formal, sedangkan pendekatan empiris lebih berfokus pada bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata masyarakat.
Pendekatan empiris sangat penting dalam memahami cara kerja hukum yang sesungguhnya di masyarakat. Dengan pendekatan ini, penelitian dilakukan melalui observasi dan pengumpulan data langsung di lapangan, sehingga dapat diketahui bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Ini membantu menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hukum seperti yang tertulis dalam undang-undang dan bagaimana hukum diterapkan dalam praktik.
- Bab VI: Penegakan dan Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan
Bab ini menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi penegakan hukum di masyarakat, termasuk tantangan seperti korupsi dan ketidakadilan sosial. Ditekankan bahwa penegakan hukum yang adil hanya bisa dicapai jika hukum ditegakkan secara konsisten dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik atau ekonomi. Dalam banyak kasus, kekuasaan politik dan ekonomi dapat menghambat penegakan hukum yang seharusnya berlaku bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.
Penegakan hukum yang berkeadilan juga memerlukan integritas dari aparat penegak hukum. Untuk mencapai keadilan, diperlukan sistem hukum yang transparan dan akuntabel, di mana setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum. Dalam konteks Indonesia, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sering kali menjadi hambatan utama dalam mencapai penegakan hukum yang adil.
- Bab VII: Hukum Responsif dan Hukum Progresif
Bab terakhir ini membahas perdebatan antara hukum responsif dan hukum progresif. Konsep hukum responsif menekankan bahwa hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Sementara itu, hukum progresif, yang dipopulerkan oleh Satjipto Rahardjo, mendorong pendekatan yang lebih adaptif dan humanis terhadap hukum. Hukum progresif menekankan bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat dan menempatkan kemanusiaan di atas segala aturan formal.
Dalam hukum progresif, kepastian hukum bukanlah tujuan utama. Sebaliknya, yang menjadi fokus adalah bagaimana hukum dapat berfungsi untuk mencapai keadilan substantif. Ini berarti bahwa hukum harus bisa diubah atau disesuaikan jika hukum tersebut tidak lagi memenuhi kebutuhan masyarakat. Hukum tidak boleh statis, tetapi harus fleksibel dan mampu merespons perubahan sosial yang terjadi di sekitarnya.
Kesimpulan
"Sosiologi Hukum" adalah karya yang penting untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Buku ini menekankan bahwa hukum bukanlah entitas yang statis, melainkan sebuah fenomena sosial yang dinamis. Hukum dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, dan oleh karena itu, harus selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Buku ini menyoroti pentingnya hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat agar dapat berfungsi secara efektif sebagai alat keadilan dan perubahan sosial.
Kelebihan buku :
1. Pendekatan komprehensif terhadap sosiologi hukum (menggabungkan teori hukum normatif dan empiris).
2. Penyajian yang sistematis.