Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Book Review (Sosiologi Hukum)

4 Oktober 2024   00:12 Diperbarui: 4 Oktober 2024   00:12 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://repository.unilak.ac.id/1652/1/Yusuf%20Daeng_Sosiologi%20Hukum_2018.pdf

Buku ini dibagi ke dalam tujuh bab yang membahas topik-topik mendasar dalam sosiologi hukum, dari pengenalan dasar konsep-konsep hukum dalam konteks sosial hingga analisis tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol dan perubahan sosial.

  • Bab I: Pendahuluan

Pada bab ini, sosiologi hukum dipaparkan sebagai ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Hukum dipandang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, baik dalam pembentukannya maupun dalam pelaksanaannya. Hukum dihasilkan dari interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat dan harus dipahami sebagai bagian dari keseluruhan struktur sosial. Dalam konteks ini, hukum dianggap tidak hanya mengatur perilaku manusia melalui aturan formal, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjaga keteraturan dan harmoni dalam kehidupan sosial. 

  • Bab II: Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial

Bab ini membahas hubungan dinamis antara hukum dan masyarakat, serta peran hukum dalam mendorong atau menanggapi perubahan sosial. Hukum dianggap sebagai refleksi dari kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat, dan secara bersamaan hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dan mengarahkan perubahan sosial. Dengan mengutip adagium klasik, "di mana ada masyarakat di situ ada hukum."

Di bab ini juga ditekankan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan sekaligus sebagai instrumen perubahan sosial. Fungsi utama hukum dalam masyarakat adalah untuk menjaga keteraturan dan memberikan pedoman perilaku yang harus diikuti. Namun, hukum juga harus beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi, misalnya perubahan dalam teknologi, budaya, atau ekonomi. Hukum yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial akan kehilangan relevansinya. Seiring perubahan zaman, hukum harus mampu menyesuaikan diri agar tetap efektif dalam mengatur masyarakat 

Yang menarik dari bab ini adalah pembahasan tentang peran hukum dalam perubahan sosial. disini menekankan bahwa perubahan sosial dapat mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum. Misalnya, perubahan nilai-nilai masyarakat yang disebabkan oleh modernisasi, globalisasi, atau perkembangan teknologi memaksa hukum untuk terus berkembang dan menyesuaikan diri. Dalam konteks Indonesia, Daeng memberikan contoh bagaimana hukum adat beradaptasi dengan hukum nasional, dan bagaimana pengaruh budaya serta etnis memengaruhi penerapan hukum di berbagai daerah.

  • Bab III: Keberadaan Hukum sebagai Sistem Nilai Sosial

Bab ini menguraikan bagaimana hukum berfungsi sebagai cerminan dari sistem nilai yang ada dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai alat yang mencerminkan dan memperkuat norma-norma sosial yang ada, termasuk dalam konteks stratifikasi sosial. Ditegaskan bahwa kelompok-kelompok yang lebih kuat dalam masyarakat sering kali memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap pembentukan dan penegakan hukum. Dalam banyak kasus, hukum dapat digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan sosial dengan memihak kelompok dominan dan mengabaikan kepentingan kelompok yang lebih lemah.

Stratifikasi sosial juga memengaruhi penerapan hukum, di mana mereka yang berada di posisi ekonomi atau sosial yang lebih tinggi sering kali mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan di bawah hukum. Sebaliknya, kelompok-kelompok marjinal sering kali menjadi korban penerapan hukum yang diskriminatif. Hal ini menunjukkan bahwa hukum, dalam praktiknya, tidak selalu bersifat netral, melainkan dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan sosial dan ekonomi yang ada.

Terdapat juga perdebatan mengenai netralitas hukum, di mana hukum tidak selalu bekerja secara adil bagi semua lapisan masyarakat. Ia mengutip teori hukum kritis yang menganggap bahwa hukum pada dasarnya tidak netral, melainkan alat yang bisa digunakan oleh kelas dominan untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

  • Bab IV: Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Di bab ini, ruang lingkup sosiologi hukum didefinisikan sebagai studi yang mencakup bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial dan perubahan sosial. Hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan yang tertulis, tetapi sebagai bagian dari dinamika sosial yang lebih luas. Dalam hal ini, konsep hukum progresif diperkenalkan, yang menekankan bahwa hukum harus fleksibel dan adaptif terhadap perubahan sosial yang terjadi. Hukum progresif ini menawarkan pendekatan yang lebih humanis, di mana hukum diharapkan bisa merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih baik dan tidak bersikap kaku.

Hukum progresif menolak pendekatan positivistik yang kaku dan mendorong penerapan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi untuk menegakkan aturan yang ada, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Hukum harus berfungsi untuk melindungi kepentingan umum dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.

Bab ini membahas ruang lingkup kajian sosiologi hukum, termasuk bagaimana hukum dipahami dalam konteks yang lebih luas dari sekadar aturan tertulis. Menguraikan tentang pentingnya pendekatan empiris dalam studi hukum, di mana penelitian sosiologis membantu memahami bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan nyata. Penulis menyoroti bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya dari perspektif teoritis atau normatif; pendekatan sosiologis menawarkan wawasan yang lebih kaya tentang bagaimana hukum sebenarnya diterapkan di lapangan.

  • Bab V: Metode Pendekatan Sosiologi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun