Mohon tunggu...
AULIA STYANA
AULIA STYANA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa Universitas Negeri Semarang

iini dibuat untuk memenuhi tugas ujian akhir semester

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis 3 Pengaruh Judi Online Terhadap Masyarakat

7 Desember 2024   19:24 Diperbarui: 7 Desember 2024   19:24 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi online semakin populer di Indonesia seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses melalui internet, dampaknya yang semakin meluas terhadap masyarakat, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun psikologis. Selain itu, kemudahan akses dan kurangnya pemahaman hukum membuat banyak orang terjerat, menyebabkan masalah seperti kecanduan, kerugian finansial, dan kerusakan hubungan sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses 1,91 juta konten bermuatan judi daring mulai dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Kemenkominfo juga menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman di situs pemerintahan sampai 22 Mei 2024 (Kompas, Wisnu F, 8 Juli 2024),  Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. PPATK mencatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang pada 26 Juli 2024. Dengan 4 juta pemain judi online di Indonesia, ini menunjukkan bahwa perjudian daring bukan hanya masalah individu, tetapi telah menjadi isu sosial dan ekonomi yang lebih besar yang perlu ditangani secara menyeluruh. Situs judi online semakin mudah diakses melalui berbagai perangkat digital, mulai dari komputer hingga telepon genggam. Beberapa jenis judi online yang paling populer antara lain Judi Slot, taruhan olahraga, Live Casino, poker online, dan lotere digital.Perkembangan teknologi, terutama dalam bidang informasi dan komunikasi, telah merubah wajah perjudian tradisional menjadi lebih mudah diakses dan lebih sulit diawasi. Fenomena ini menimbulkan tantangan besar, karena selain memudahkan akses bermain, judi online juga memberikan dampak buruk bagi aspek sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami faktor-faktor yang mendorong maraknya judi online dan dampak yang ditimbulkannya, serta solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini.

Faktor Penyebab Maraknya Judi Online Dilihat dari Perspektif Ilmu Sosial

Fenomena meningkatnya perjudian online tidak terlepas dari sejumlah faktor penyebab yang saling berinteraksi, termasuk masalah ekonomi, norma sosial, dan ketidaktahuan hukum

1. Ekonomi

Masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat, seperti kesulitan mencari pekerjaan, kenaikan harga pangan, inflasi, dan gaji yang rendah, membuat banyak orang mencari cara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kemudahan akses judi online dan potensi untuk memperoleh uang dalam jumlah besar dengan pengorbanan relatif kecil mendorong orang untuk terlibat dalam perjudian.

2. Hukum

Banyak orang yang belum menyadari adanya peraturan hukum terkait judi online. Mereka seringkali tidak tahu bahwa perjudian online melanggar hukum dan menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bahkan jika mereka mengetahui peraturannya, mereka tampaknya tidak khawatir dengan hukuman yang diberikan, karena sanksi terhadap pelaku judi online cenderung ringan dan sulit untuk dibuktikan.

3. Sosiologi

Judi bisa dilihat sebagai hasil interaksi sosial dalam masyarakat. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui norma sosial, di mana seseorang cenderung mengikuti kebiasaan yang ada di dalam kelompoknya. Jika judi dianggap sebagai kebiasaan sosial, individu akan cenderung menganggapnya sebagai hal yang wajar, meskipun melanggar hukum..

4. Psikologi

Perasaan puas saat memenangkan judi online akan merangsang otak untuk menginginkan lebih banyak sensasi tersebut, sementara kerugian bisa menyebabkan stres dan kecemasan. Kecanduan judi terjadi karena dorongan untuk mendapatkan hadiah cepat yang memicu rasa senang atau puas dalam otak. Dampak psikologis dari perjudian meliputi kecemasan, depresi, dan gangguan tidur, serta berisiko menurunkan kesehatan fisik dan emosional individu..

5. Komunikasi

Iklan judi online yang semakin banyak muncul di internet, media sosial, dan aplikasi ponsel semakin memperkenalkan masyarakat pada perjudian. Sebagian besar individu yang belum terbiasa dengan judi online dapat dengan mudah terpengaruh oleh promosi ini, sehingga merasa lebih terdorong untuk mencoba. Selain itu, komunikasi antar individu yang terlibat dalam komunitas judi online dapat memperkuat persepsi bahwa judi adalah hal yang normal dan bisa diterima dalam lingkungan tersebut.

6. Sejarah

Judi telah ada sejak zaman kuno, dengan bukti-bukti sejarah di Mesir, Roma, dan Cina. Meskipun judi pada awalnya terbatas pada tempat tertentu, perkembangan teknologi memungkinkan perjudian dilakukan secara online tanpa batasan geografis. Judi online semakin populer, terutama di kalangan mereka yang mencari cara cepat untuk mendapatkan uang, terutama saat menghadapi kesulitan ekonomi. Sejarah menunjukkan bahwa dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sulit, judi sering dipilih sebagai jalan keluar instan.

Setelah memahami berbagai faktor yang mendorong maraknya judi online, penting untuk melihat dampak yang ditimbulkan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat

Dampak yang Ditimbulkan dari Judi Online 

Dampak yang ditimbulkan oleh judi online sangat luas, mencakup aspek sosial, psikologis, dan ekonomi yang berpengaruh besar pada kehidupan individu maupun masyarakat

1. Dampak Sosial

Judi online menyebabkan peningkatan konflik dalam keluarga, sering kali terkait dengan masalah keuangan dan perilaku adiktif. Ketika seseorang menjadi kecanduan judi, hubungan interpersonal, baik dengan keluarga, teman, maupun rekan kerja, cenderung rusak. Seperti pada kasus Brigadir Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah bahkan membakar suaminya, Briptu Rian DW, karena menghabiskan tabungan untuk judi daring, Sabtu (8/6/2024), di Mojokerto, Jawa Timur. Selain itu, pada Juni 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah perceraian akibat judi pada 2023 mencapai 1.572 kasus. Jumlah ini meningkat 32% dalam setahun dan 142,6% dibandingkan 2020. Peningkatan kasus perceraian ini mencerminkan betapa besar pengaruh judi online terhadap keharmonisan keluarga, yang sering kali berujung pada kerusakan hubungan dan masalah emosional bagi semua pihak yang terlibat. Individu yang kecanduan sering kali menarik diri dari lingkungannya, menyebabkan isolasi sosial. Selain itu, nilai-nilai sosial juga dapat tergerus, seperti ketika seseorang menggunakan kemenangan dari judi untuk berperilaku negatif, seperti mabuk-mabukan atau bertindak melawan norma sosial yang ada.  Seiring dengan meningkatnya dampak sosial yang ditimbulkan, kerugian finansial akibat judi online juga mengintensifkan dampak psikologis yang dirasakan oleh para pecandu.

2. Dampak Kesehahtan dan Psikologi 

Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K), mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pasien yang dirawat di RSCM akibat judi online selama tahun 2024. Judi online dapat memicu masalah kesehatan mental, seperti stres, kecemasan, dan depresi. Gangguan tidur, kecemasan yang berkepanjangan, dan gangguan emosional sering dialami oleh pecandu judi. Kecanduan judi dapat merusak kestabilan psikologis individu, membuat mereka merasa tidak berdaya dan kehilangan motivasi hidup. Dalam kasus ekstrem, kecanduan judi bisa menyebabkan depresi berat, bahkan berujung pada percobaan bunuh diri. Seperti yang terjadi pada Slamet (32), sopir ojek daring di Semarang, Jawa Tengah, gantung diri pada Juni lalu karena kalah judi daring dan terlilit utang mencapai Rp 15 juta sehingga menggadaikan sertifikat rumah. Ia terjerat judi daring tiga tahun terakhir dan beberapa kali mencoba bunuh diri sebelum akhirnya tewas gantung diri..

3. Dampak Ekonomi

Judi online dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Banyak individu menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok untuk berjudi, menyebabkan penurunan kesejahteraan ekonomi rumah tangga. Kerugian finansial dapat berujung pada kebangkrutan pribadi, kehilangan aset seperti rumah atau kendaraan, dan peningkatan risiko kriminalitas. Selain itu, waktu dan energi yang dihabiskan untuk berjudi mengurangi produktivitas kerja, yang berdampak pada kinerja profesional dan stabilitas keuangan jangka panjang. Seperti yang telah terjadi pada Gionee sebuah peruusahaan ponsel di China, alaporan dari situs web China, Jiemian, menyatakan bahwa kebiasaan berjudi CEO-nya, Liu Lirong, yang menjadi penyebab masalah kebangkrutan tersebut.

Dampak sosial, psikologis, dan ekonomi dari judi online saling terkait. Kecanduan judi menyebabkan stres dan kecemasan, yang merusak hubungan sosial, seperti konflik keluarga, serta memperburuk kondisi keuangan. Hal ini menciptakan masalah yang sulit diatasi tanpa solusi menyeluruh. Dampak judi online dapat dirasakan oleh semua kalangan usia, baik muda, dewasa, maupun tua.

Solusi Maraknya Judi Online Dilihat dari Perspektif Ilmu Sosial

Judi online membutuhkan penanganan yang menyeluruh dari berbagai aspek, berikut Solusi yang dapat bermanfaat untuk menangani masalah judi online

1. Hukum

Di Indonesia ada beberapa pasal yang mengatur mengenai perjudian online, diantaranya yaitu pasal  303  KHUP  ayat  (3)”judi  adalah  tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau  karena  pemainnya  mahir  dan  sudah  terlatih.” dan  UU  Nomor  11  tahun  2008  tentang Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  Pasal  27  ayat  (2),  dimana  pelakunya  dapat  dikenakan hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 juta menurut UU Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik

2. Ekonomi

Perbaikan ekonomi bisa dimulai dari diri sendiri dengan pengaturan keuangan yang baik. Selanjutnya pemerintah bisa mengurangi alasan ekonomi yang mendorong orang berjudi dengan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat. Seperti program Prakerja sebagai program pemerintah yang telah mengembangkan dan melaksanakan berbagai inisiatif pelatihan selama empat tahun terakhir. Program pengembangan ekonomi yang inklusif dapat mengurangi rasa kesulitan yang memicu keinginan untuk berjudi.

3. Sosiologi 

Pendidikan dan sosialisasi yang lebih intens tentang bahaya judi online perlu dilakukan melalui kampanye di sekolah, tempat kerja, dan komunitas. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menciptakan norma sosial yang menentang judi online, serta memperkuat kesadaran tentang dampak negatifnya. Seperti pada Jumat, 1 November 2024, Pemerintah Desa Ularan bekerja sama dengan mahasiswa KKN STAHN Mpu Kuturan Singaraja mengadakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya judi online dan narkoba di aula Desa Ularan

4. Psikologi

Terapi psikologis, seperti terapi kognitif dan perilaku, dapat menjadi pendekatan yang efektif dalam mengatasi kecanduan judi. Program rehabilitasi dan dukungan emosional untuk pecandu judi online sangat penting agar mereka dapat pulih dan menghindari dampak psikologis lebih lanjut. Seperti kementrian Kesehatan yang mengadakan program pelayanan rehabilitasi untuk menangani kecanduan judol dan game online.

5. Komunikasi

Penyuluhan mengenai bahaya judi online melalui media massa dan media sosial sangat efektif. Kampanye yang memanfaatkan influencer dan selebritas dapat membantu menyebarluaskan pesan mengenai dampak buruk judi online..

6. Ilmu Politik

Pemerintah perlu memperkuat kebijakan dan regulasi terkait perjudian online. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap platform perjudian dan pemblokiran akses ke situs yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi tentang dampak judi dan memberikan bantuan kepada korban kecanduan judi.

Pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor kesehatan harus bekerja sama dalam menciptakan pendekatan yang terpadu dalam menanggulangi judi online. Pendekatan ini harus melibatkan penegakan hukum yang lebih ketat, peningkatan kesadaran melalui pendidikan, serta dukungan psikologis bagi para pecandu judi..Judi online di Indonesia memiliki dampak besar terhadap aspek sosial, psikologis, dan ekonomi masyarakat. Faktor penyebabnya meliputi kondisi ekonomi yang sulit, ketidaktahuan hukum, norma sosial yang menganggap judi sebagai hal biasa, serta faktor psikologis seperti kecanduan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif melalui penegakan hukum yang lebih tegas, sosialisasi yang lebih intensif, serta terapi psikologis dan kebijakan yang mendukung pencegahan kecanduan judi.

Daftar Pustaka 

Annisa Laras, Najwa Salvabillah, Cindy Caroline, Jusini Delas H, Farra Dinda, & Mic Finanto. (2024). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320–331. https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304

Dedy Satriyono, & Dany Miftahul Ula. (2023). DAMPAK JUDI ONLINE DIKALANGAN MASYARAKAT KABUPATEN KATINGAN DAERAH TUMBANG SAMBA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(6), 97–102. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v2i6.1135 

Murti, F. K., Muttaqin, M. H., Novriansyah, & Saputra, R. (2024). Faktor Penyebab Maraknya Judi Online serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Masyarakat. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(12), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v5i12.5378

Ririn Nurhidayanti, Fransiska Milenia Cesarianti, Samsuto Samsuto, & Timbo Mangaranap Sirait. (2024). Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Pencegahan Judi Online di Desa Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Tahun 2024. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 3(3), 246–253. https://doi.org/10.30640/cakrawala.v3i3.3139 

Riswanto, M. F., Kamal, M., & Badaru, B. (2024). Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Dalam Menanggulangi Perjudian Online. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 629-648. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1822 

PPATK.go.id, , 26 Juli 2024, 16:25, GAWAT! Jumlah Fantastis Usia Anak Main Judi Online, diakses pada 5 November 2024, 21.26, dari https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi-online.html#

Tempo.co, 24 Juni 2024, 12.16, Kasus-kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung, diakses pada 05 November 2024, 21. 45, dari https://www.tempo.co/hukum/kasus-kasus-kriminal-akibat-judi-online-termasuk-polwan-bakar-suami-dan-pembunuhan-ibu-kandung-46082  

05 November 2024 09:18:48 WITA, Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba di Desa Ularan, diakses pada 05 November 2024, 21.55, dari  https://ularan-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/258-Sosialisasi-Bahaya-Judi-Online-dan-Narkoba-di-Desa-Ularan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun