Pendidikan dan sosialisasi yang lebih intens tentang bahaya judi online perlu dilakukan melalui kampanye di sekolah, tempat kerja, dan komunitas. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menciptakan norma sosial yang menentang judi online, serta memperkuat kesadaran tentang dampak negatifnya. Seperti pada Jumat, 1 November 2024, Pemerintah Desa Ularan bekerja sama dengan mahasiswa KKN STAHN Mpu Kuturan Singaraja mengadakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya judi online dan narkoba di aula Desa Ularan
4. Psikologi
Terapi psikologis, seperti terapi kognitif dan perilaku, dapat menjadi pendekatan yang efektif dalam mengatasi kecanduan judi. Program rehabilitasi dan dukungan emosional untuk pecandu judi online sangat penting agar mereka dapat pulih dan menghindari dampak psikologis lebih lanjut. Seperti kementrian Kesehatan yang mengadakan program pelayanan rehabilitasi untuk menangani kecanduan judol dan game online.
5. Komunikasi
Penyuluhan mengenai bahaya judi online melalui media massa dan media sosial sangat efektif. Kampanye yang memanfaatkan influencer dan selebritas dapat membantu menyebarluaskan pesan mengenai dampak buruk judi online..
6. Ilmu Politik
Pemerintah perlu memperkuat kebijakan dan regulasi terkait perjudian online. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap platform perjudian dan pemblokiran akses ke situs yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi tentang dampak judi dan memberikan bantuan kepada korban kecanduan judi.
Pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor kesehatan harus bekerja sama dalam menciptakan pendekatan yang terpadu dalam menanggulangi judi online. Pendekatan ini harus melibatkan penegakan hukum yang lebih ketat, peningkatan kesadaran melalui pendidikan, serta dukungan psikologis bagi para pecandu judi..Judi online di Indonesia memiliki dampak besar terhadap aspek sosial, psikologis, dan ekonomi masyarakat. Faktor penyebabnya meliputi kondisi ekonomi yang sulit, ketidaktahuan hukum, norma sosial yang menganggap judi sebagai hal biasa, serta faktor psikologis seperti kecanduan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif melalui penegakan hukum yang lebih tegas, sosialisasi yang lebih intensif, serta terapi psikologis dan kebijakan yang mendukung pencegahan kecanduan judi.
Daftar PustakaÂ
Annisa Laras, Najwa Salvabillah, Cindy Caroline, Jusini Delas H, Farra Dinda, & Mic Finanto. (2024). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320–331. https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304
Dedy Satriyono, & Dany Miftahul Ula. (2023). DAMPAK JUDI ONLINE DIKALANGAN MASYARAKAT KABUPATEN KATINGAN DAERAH TUMBANG SAMBA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(6), 97–102. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v2i6.1135Â