Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K), mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pasien yang dirawat di RSCM akibat judi online selama tahun 2024. Judi online dapat memicu masalah kesehatan mental, seperti stres, kecemasan, dan depresi. Gangguan tidur, kecemasan yang berkepanjangan, dan gangguan emosional sering dialami oleh pecandu judi. Kecanduan judi dapat merusak kestabilan psikologis individu, membuat mereka merasa tidak berdaya dan kehilangan motivasi hidup. Dalam kasus ekstrem, kecanduan judi bisa menyebabkan depresi berat, bahkan berujung pada percobaan bunuh diri. Seperti yang terjadi pada Slamet (32), sopir ojek daring di Semarang, Jawa Tengah, gantung diri pada Juni lalu karena kalah judi daring dan terlilit utang mencapai Rp 15 juta sehingga menggadaikan sertifikat rumah. Ia terjerat judi daring tiga tahun terakhir dan beberapa kali mencoba bunuh diri sebelum akhirnya tewas gantung diri..
3. Dampak Ekonomi
Judi online dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Banyak individu menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok untuk berjudi, menyebabkan penurunan kesejahteraan ekonomi rumah tangga. Kerugian finansial dapat berujung pada kebangkrutan pribadi, kehilangan aset seperti rumah atau kendaraan, dan peningkatan risiko kriminalitas. Selain itu, waktu dan energi yang dihabiskan untuk berjudi mengurangi produktivitas kerja, yang berdampak pada kinerja profesional dan stabilitas keuangan jangka panjang. Seperti yang telah terjadi pada Gionee sebuah peruusahaan ponsel di China, alaporan dari situs web China, Jiemian, menyatakan bahwa kebiasaan berjudi CEO-nya, Liu Lirong, yang menjadi penyebab masalah kebangkrutan tersebut.
Dampak sosial, psikologis, dan ekonomi dari judi online saling terkait. Kecanduan judi menyebabkan stres dan kecemasan, yang merusak hubungan sosial, seperti konflik keluarga, serta memperburuk kondisi keuangan. Hal ini menciptakan masalah yang sulit diatasi tanpa solusi menyeluruh. Dampak judi online dapat dirasakan oleh semua kalangan usia, baik muda, dewasa, maupun tua.
Solusi Maraknya Judi Online Dilihat dari Perspektif Ilmu Sosial
Judi online membutuhkan penanganan yang menyeluruh dari berbagai aspek, berikut Solusi yang dapat bermanfaat untuk menangani masalah judi online
1. Hukum
Di Indonesia ada beberapa pasal yang mengatur mengenai perjudian online, diantaranya yaitu pasal 303 KHUP ayat (3)”judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih.” dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dimana pelakunya dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 juta menurut UU Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Ekonomi
Perbaikan ekonomi bisa dimulai dari diri sendiri dengan pengaturan keuangan yang baik. Selanjutnya pemerintah bisa mengurangi alasan ekonomi yang mendorong orang berjudi dengan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat. Seperti program Prakerja sebagai program pemerintah yang telah mengembangkan dan melaksanakan berbagai inisiatif pelatihan selama empat tahun terakhir. Program pengembangan ekonomi yang inklusif dapat mengurangi rasa kesulitan yang memicu keinginan untuk berjudi.
3. Sosiologi