Susunan LPJ :
- Halaman Cover
- Lembar Pengesahan
- BAB I Pendahuluan
- BAB II Evaluasi Kegiatan
- BAB III Penutup
Â
- Materi : Mekanisme Sidang
Pemateri : Ka Rina Nurhandayani
Sidang : forum formal untuk memutuskan suatu perkara.
Musyawarah : forum non formal.
Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota.
Sidang Paripurna terbagi menjadi :
- Sidang pleno : dilakasanakan 3 bulan sekali
- Sidang umum : dilaksanakan pada akhir jabatan
- Sidang istimewa : dilakasanakan jika ada kejadian luar biasa atau istimewa
Alat persidangan :
- Pemimpin sidang yang berjumalah ganjil
- Peserta sidang’
- Notulen
- Palu dan bantalan palu
- Berkas-berkas/risalah persidangan
Pimpinan sidang :
- Pimpinan sidang 1Â yaitu sebagai pimpinan sidang
- Pimpinan sidang 2 Â sebagai notulen
- Pimpinan sidang 3 sebagai perizinan
Hal ini dilakukan agar pimpinan sidang dapat berkonsentrsi dalam sidang ketika ada seserorang yang izin .
Tata cara dalam melakukan Persidangan :
- Menyiapkan rancangan draft persidangan
- Menyiapkan konsideran
- Memilih pimpinan sidang sementara
- Membuka persidangan
- Membahas dan menetapkan agenda persidangan
- Membahas dan menetapkan tata tertib persidangan
- Membahas dan menentukan pimpinan sidang tetap
- Pembahasan draft (ditutup dengan konsideran)
- Pembahasan rekomendasi, dll
- Tutup persidangan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!