Mohon tunggu...
Aulia Nabigha
Aulia Nabigha Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

High curiosity at energy and economics Petroleum Department Bandung Institute of Technology

Selanjutnya

Tutup

Money

Rekomendasi RUU Migas Mengenai Bentukan Badan Regulator yang Ideal

17 Mei 2015   12:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 20 ayat (3)

Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13

November 2012

Pasal 20 ayat (3) frasa “melalui Badan Pelaksana” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6

Pasal 21 ayat (1)

Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13

November 2012

Pasal 21 ayat (1) frasa “berdasarkan pertimbangan dari

Badan Pelaksana dan” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

7

Pasal 22 ayat (1)

Putusan MK No.

002/PUU-I/2003 tanggal

21 Desember 2004

Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun