Mohon tunggu...
Aulia Nabigha
Aulia Nabigha Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

High curiosity at energy and economics Petroleum Department Bandung Institute of Technology

Selanjutnya

Tutup

Money

Rekomendasi RUU Migas Mengenai Bentukan Badan Regulator yang Ideal

17 Mei 2015   12:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana pembentukan RUU Migas sudah disuarakan sejak lama dan kini mencapai puncaknya. Kementrian ESDM maupun DPR sedang “ngebut” membahas hal ini demi meningkatkan kepastian hukum industri migas Indonesia. HMTM “PATRA” ITB melakukan kajian mengenai hal ini untuk turut ikut berkontribusi dalam penyusunan RUU Migas yang ideal. Berikut adalah hasil kajian HMTM "PATRA" ITB yang sudah disampaikan kepada kementrian ESDM.

Pada tahun 2004 terdapat tiga pasal dari UU No. 22 Tahun 2001 yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isu ini semakin hangat ketika pada tahun 2012, MK kembali menganulir 14 pasal pada UU No. 22 Tahun 2001 yang diikuti oleh pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).Secara umum, terdapat dua poin besar yang di anulir oleh Mahkaman Konstitusi, yaitu:

1.Pasal – pasal yang mengatur Kehadiran BP Migas yang dirasa melanggar frasa dikuasai oleh Negara pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

2.Pasal 28 ayat 2 dan 3 yang menyatakan bahwa penentuan harga BBM dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanime persaingan usaha yang sehat dan wajar. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. Kedua ayat ini dirasa melanggar frasa dikuasai oleh Negara pada pasal 33 ayat 2 UUD 1945

Secara terperinci berikut daftar pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi:

NO.

PASAL

PUTUSAN

MAHKAMAH

KONSTITUSI

AMAR PUTUSAN

1

Pasal 1 angka 23

Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13

November 2013

Pasal 1 angka 23 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

2

Pasal 4 ayat

(3)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun