Pasal 20 ayat (3)
Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 20 ayat (3) frasa “melalui Badan Pelaksana” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6
Pasal 21 ayat (1)
Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 21 ayat (1) frasa “berdasarkan pertimbangan dari
Badan Pelaksana dan” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7
Pasal 22 ayat (1)
Putusan MK No.
002/PUU-I/2003 tanggal
21 Desember 2004
Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.