Pasal 44 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
11
Pasal 45
Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 45 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
12
Pasal 48 ayat (1)
Putusan MK No. 36/PUUX/2012 tanggal 13
November 2012
Pasal 48 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
13
Pasal 49
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!