Mohon tunggu...
Aulia DikaZahra
Aulia DikaZahra Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi STEI SEBI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Time Value of Money dalam Sudut Pandang Islam

8 Agustus 2021   13:00 Diperbarui: 8 Agustus 2021   13:09 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada abad ke-20, Amerika Serikat lewat bank sentralnya mulai mengambil alih membuat uang kertas ditambah dengan uang logam pecahan yang lebih kecil tanpa didasari paad standar nilai emas serta mengakhiri Bretton Woods System. 

Di sisi lain untuk menjaga nilai kertas, aset ini diberikan kepada pemerintah hanya melalui kebijakan yang mengatur sistem ekonomi moneter. 

Otoritas monenter menjaga nilai kertas melalui kebijakan penggunaan bunga untuk menjaga keseimbangan uang beredar. Sistem moneter yang menggunakan uang kertas yang ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah oleh pemerintah dan tidak didukung komoditas apapun disebut fiat money. 

Saat ini, uang tunai yang beredar biasanya masih berupa uang kertas dan koin. Sementara uang tidak tunai berkembang pesat dalam bentuk giro, rekening tabungan bahkan dalam bentuk lain seperti online banking, e-money dan lainnya.

Fungsi Uang dalam Islam

Menurut teori tradisional, uang dapat dilihat dalam aspek legal dan aspek fungsional. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan undang-undang. Sedangkan secara fungsi, uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsinya. Fungsi uang secara umum, yaitu alat tukar menukar (medium of exchange), satuan hitung (unit of account), penimbun kekayaan (store of value) dan standar pencicilan utang (standart of defferent payment). 

Dalam sistem ekonomi kapitalis, uang tidak hanya menjadi alat tukar tetapi termasuk juga sebagai komoditas. Uang dapat diperjualbelikan dengan terdapatnya kelebihan langsung dan uang dapat disewakan. 

Sedangkan dalam Islam, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Uang bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan atau disewakan. Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, apa yang disebut pasar uang telah berkembang. 

Terbentuknya pasar uang ini memberikan dinamika tersendiri bagi perekonomian tradisional, khususnya di sektor keuangan. Sejak saat itu, pasar uang ini berkembang dengan munculnya pasar derivatif yang menggunakan produk suku bunga sebagai harga produk.  

Macam-Macam Uang dalam Ekonomi Islam

Dalam ekonomi Islam, uang dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun