Perguruan tinggi dapat menetapkan standar lebih tinggi dari yang ditetapkan NSPK, yang memberikan mereka kendali lebih besar dalam mempertahankan kualitas akademik.
Pemerintah memberikan waktu hingga Agustus 2025 bagi perguruan tinggi untuk mempelajari dan mengimplementasikan peraturan ini. Dalam masa transisi ini, penting bagi perguruan tinggi untuk menyiapkan infrastruktur dan kebijakan internal yang sesuai agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada.
Fleksibilitas dalam Kriteria Publikasi dan Paten
Peraturan baru ini juga memberikan fleksibilitas dalam hal publikasi ilmiah dosen. Dosen akademik yang ingin mencapai jabatan profesor harus menghasilkan publikasi di jurnal bereputasi, terutama yang terindeks di basis data internasional seperti Scopus atau Web of Science.Â
Di sisi lain, dosen yang bekerja di bidang seni dan vokasi memiliki kriteria yang berbeda, yang lebih menitikberatkan pada karya implementatif seperti penciptaan karya seni atau inovasi yang menghasilkan paten.Â
Dengan demikian, kebijakan ini mencoba menyesuaikan tuntutan jabatan akademik dengan keahlian spesifik dosen dan bidang yang ditekuni.
Konteks Internasional: Perbandingan dengan Malaysia dan Singapura
Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, kebijakan otonomi perguruan tinggi dalam pengangkatan profesor yang diterapkan di Indonesia merupakan langkah yang positif dan sejalan dengan standar internasional.Â
Di Malaysia, sistem ini telah diterapkan dengan baik di universitas-universitas terkemuka, terutama di Research University yang memiliki standar tinggi dalam pengangkatan dosen.Â
Proses pengangkatan profesor di Malaysia didasarkan pada prestasi nyata dalam penelitian, produktivitas publikasi ilmiah, serta kontribusi pada bidang akademik di tingkat nasional dan internasional.
Begitu pula di Singapura, yang dikenal memiliki universitas kelas dunia seperti National University of Singapore (NUS). Proses pengangkatan profesor di Singapura sangat ketat dan selektif, berfokus pada kompetensi yang sangat tinggi.Â
Dosen yang ingin mencapai jabatan profesor harus menunjukkan kontribusi besar dalam penelitian yang berdampak luas pada pengembangan ilmu pengetahuan.Â