Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Transformasi Otonomi Pengangkatan Profesor di Indonesia: Tantangan dan Peluang bagi Perguruan Tinggi dalam Era Global

19 Oktober 2024   15:38 Diperbarui: 19 Oktober 2024   15:45 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Begitu pula di Singapura, yang dikenal memiliki universitas kelas dunia seperti National University of Singapore (NUS). Proses pengangkatan profesor di Singapura sangat ketat dan selektif, berfokus pada kompetensi yang sangat tinggi. Dosen yang ingin mencapai jabatan profesor harus menunjukkan kontribusi besar dalam penelitian yang berdampak luas pada pengembangan ilmu pengetahuan. Sistem meritokrasi yang diterapkan di Singapura memungkinkan pengangkatan profesor berdasarkan prestasi dan kualitas, bukan hanya pada lama bekerja atau status jabatan semata.

Tantangan Ketimpangan Standar Antarperguruan Tinggi di Indonesia

Salah satu risiko dari penerapan otonomi pengangkatan profesor di Indonesia adalah potensi munculnya ketimpangan standar antarperguruan tinggi. Perguruan tinggi yang lebih unggul, terutama yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) atau berakreditasi internasional, mungkin akan menetapkan standar yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perguruan tinggi di tingkat menengah atau bawah. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan mobilitas antarperguruan tinggi, terutama bagi dosen dari institusi dengan standar lebih rendah yang ingin pindah ke perguruan tinggi yang lebih unggul.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perguruan tinggi di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas mereka. Perguruan tinggi di daerah yang kurang berkembang membutuhkan dukungan tambahan, baik dalam bentuk pendanaan maupun bimbingan, untuk mencapai standar yang kompetitif di tingkat nasional dan internasional.

Dampak terhadap Keuangan Perguruan Tinggi

Kebijakan ini juga membawa dampak pada aspek keuangan perguruan tinggi, terutama terkait dengan tunjangan kehormatan bagi guru besar. Pemerintah akan mengatur kuota pengangkatan profesor di setiap perguruan tinggi, yang bertujuan untuk mengontrol beban keuangan yang timbul akibat pemberian tunjangan tersebut. Meskipun pengangkatan profesor menjadi lebih fleksibel dan terikat pada kebutuhan institusi, tunjangan kehormatan tetap diberikan sebagai penghargaan atas prestasi akademik dan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan.

Namun, dengan adanya kuota ini, perguruan tinggi harus lebih selektif dalam mengangkat dosen ke jabatan profesor, mempertimbangkan tidak hanya aspek keilmuan tetapi juga dampak keuangan bagi institusi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan pengelolaan sumber daya yang lebih baik di perguruan tinggi, sambil tetap menjaga kualitas akademik.

Potensi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi Indonesia

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Dengan memberikan otonomi lebih besar dalam pengelolaan karier dosen, perguruan tinggi dapat menyesuaikan pengangkatan profesor dengan kebutuhan dan visi mereka, sekaligus mendorong dosen untuk mencapai standar yang lebih tinggi dalam penelitian dan publikasi ilmiah.

Namun, untuk memastikan kebijakan ini berhasil, pemerintah perlu memberikan dukungan yang memadai kepada perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dukungan ini bisa berupa peningkatan akses terhadap pendanaan penelitian, pelatihan bagi dosen dalam meningkatkan kompetensi penelitian, serta pembinaan yang berkelanjutan untuk mencapai standar internasional.

Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dengan industri dan lembaga riset internasional juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, dosen di Indonesia dapat lebih aktif dalam menghasilkan penelitian yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan industri, serta berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di tingkat global.

Penutup

Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen menandai langkah penting dalam pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Dengan otonomi yang lebih besar, perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas mereka dan lebih kompetitif di kancah internasional. Namun, tantangan ketimpangan standar antarperguruan tinggi dan dampak keuangan yang perlu diantisipasi menunjukkan bahwa dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain sangat penting agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan adil di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun