Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Salah Tangkap dan Praperadilan

8 Juli 2024   19:05 Diperbarui: 9 Juli 2024   06:41 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau spekulasi, melainkan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan sah. Ketidaktelitian dan kelalaian dalam proses penyidikan dapat berakibat fatal, menjerat individu yang tidak bersalah dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Penutup

Salah tangkap dan praperadilan adalah batu ujian bagi komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Upaya untuk mencapai keadilan yang hakiki membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, masyarakat sipil, dan akademisi.

Melalui pengkajian mendalam, perbaikan sistem yang berkelanjutan, dan komitmen teguh terhadap nilai-nilai keadilan, Indonesia dapat melangkah maju menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil dan terpercaya.

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-korban-salah-tangkap-dan-sudah-ditahan-lt651f3a3ac6ee6/

https://www.hukumonline.com/berita/a/bentuk-ganti-rugi-bagi-korban-salah-tangkap-lt630492fea6127/

https://repository.ut.ac.id/8001/1/FISIP201601-20.pdf

https://www.tribunnews.com/topic/Polisi-Salah-Tangkap

https://www.detik.com/tag/salah-tangkap

https://www.kompas.com/tag/salah-tangkap

https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-korban-salah-tangkap-dan-sudah-ditahan-lt651f3a3ac6ee6/

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Pra+peradilan%22&courtos=17&page=77

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun