Proses penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau spekulasi, melainkan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan sah. Ketidaktelitian dan kelalaian dalam proses penyidikan dapat berakibat fatal, menjerat individu yang tidak bersalah dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Penutup
Salah tangkap dan praperadilan adalah batu ujian bagi komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Upaya untuk mencapai keadilan yang hakiki membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, masyarakat sipil, dan akademisi.
Melalui pengkajian mendalam, perbaikan sistem yang berkelanjutan, dan komitmen teguh terhadap nilai-nilai keadilan, Indonesia dapat melangkah maju menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil dan terpercaya.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-korban-salah-tangkap-dan-sudah-ditahan-lt651f3a3ac6ee6/
https://www.hukumonline.com/berita/a/bentuk-ganti-rugi-bagi-korban-salah-tangkap-lt630492fea6127/
https://repository.ut.ac.id/8001/1/FISIP201601-20.pdf
https://www.tribunnews.com/topic/Polisi-Salah-Tangkap
https://www.detik.com/tag/salah-tangkap
https://www.kompas.com/tag/salah-tangkap
https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-korban-salah-tangkap-dan-sudah-ditahan-lt651f3a3ac6ee6/
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Pra+peradilan%22&courtos=17&page=77