Pentingnya Kajian Saintifik
Kajian saintifik memainkan peran penting dalam memahami akar permasalahan salah tangkap dan praperadilan. Hal ini ditegas oleh Kapolri di berbagai rekaman video. Hal ini penting untuk menjaga agar salah tangkap dapat dihindarkan dan rasa aman masyarakat terjaga.
Penelitian di bidang psikologi, kriminologi, dan ilmu hukum dapat membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada terjadinya kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Dengan berlandaskan pada data dan analisis ilmiah, solusi yang dirumuskan untuk mengatasi persoalan salah tangkap dan praperadilan akan lebih objektif, efektif, dan terarah.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa praperadilan menjadi alat esensial bagi korban salah tangkap untuk mendapatkan keadilan prosedural. Mekanisme ini terbukti efektif dalam mendorong kepatuhan aparat penegak hukum terhadap asas legalitas dan menghormati hak asasi manusia.
Di samping itu praperadilan berkontribusi dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses penegakan hukum. Hal ini tecermin dari kewajiban penyidik untuk menunjukkan alat bukti yang sah dan memadai di hadapan hakim praperadilan.
Namun, praperadilan bukan tanpa celah. Kritikus berpendapat bahwa mekanisme ini kerap dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menunda atau menghambat proses peradilan. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas hakim dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara praperadilan dengan adil dan akuntabel.
Harus Ada Ganti Rugi
Bagi korban yang telah dirugikan akibat salah tangkap, keadilan tidak hanya berhenti pada pembatalan penangkapan. Mereka berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian material dan imaterial yang diderita. Ganti rugi ini tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi finansial, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan yang telah terjadi.
Lebih dari itu, rehabilitasi menjadi kunci untuk memulihkan nama baik dan reintegrasi sosial korban. Stigma dan trauma yang diakibatkan oleh salah tangkap dapat membekas dalam diri korban dan keluarganya. Rehabilitasi komprehensif, termasuk psikososial dan ekonomi, menjadi esensial untuk membantu mereka kembali menjalani kehidupan normal.
Pemberian ganti rugi dan rehabilitasi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan manifestasi kemanusiaan dan rasa keadilan. Negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memberikan pemulihan yang komprehensif bagi korban salah tangkap.
Menurut jurnal "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap oleh Polisi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" (2021), ganti rugi dan rehabilitasi merupakan bentuk reparasi yang esensial bagi korban salah tangkap. Hal ini selaras dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan keadaan semula dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku.