- Dari KelebihanÂ
Sistem Hukum yang Terstruktur yaitu adanya Perundang-undangan disusun secara sistematis, dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum utama, serta KUHP sehingga dalam penegakan hukum di Indonesia ini mempunyai landasan atau dasar.Â
- Dari segi KekuranganÂ
Sepertinya efektivitas penegakan hukum di Indonesia saat ini masih kurang efektif dan objektif. Meskipun ada peraturan yang baik, tetapi penerapannya sering kali tidak sesuai harapan kita semua. Selain itu, penegakan hukum terkesan lebih tajam terhadap pelanggaran kecil atau masyarakat bawah, dibandingkan dengan pelanggaran berat atau yang dilakukan oleh pejabat tinggi, sehingga kepercayaan kita terhadap sistem hukum menurun.
Refrensi :
Soehino. (2013). Ilmu Negara. Liberty)._
Peter Machmud. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana).
Sabian Usman, "Dasar-Dasar Sosiologi" (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009), hlm. 12
Cahyaningsih, D. T. "Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot", jurnal Rechts Vinding, 2020, hlm. 1
Utrecht, E. "The Effectiveness of Law: An Institutional Perspective." Journal of Law and Society, 28(3), 2001, hlm. 415-433.
Marzuki, P. M. "Pengantar Hukum". Jakarta: Kencana, 2010