Mohon tunggu...
Attin Hidayah
Attin Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022, saya aktif di kegiatan organisasi kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Keadilan dan Ketimpangan: Efektivitas Hukum dalam Konteks Sosial di Indonesia

7 November 2024   08:11 Diperbarui: 7 November 2024   09:14 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 1

Anggota Kelompok  :

* Attin Nur Hidayah (222111290)

* Sultoni Auliya Fathan (222111302)

* Suratno (222111308)

* Safrila Dewi Windarti (222111310)

* Natasya Anisa Putri (222111319)

Efektivitas hukum merupakan konsep yang merujuk pada sejauh mana suatu peraturan hukum dapat mencapai tujuan yang diinginkan, seperti menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada adanya sanksi atau paksaan eksternal, tetapi juga pada faktor internal seperti kesadaran hukum masyarakat dan kemampuan aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan tersebut. Dengan demikian, efektivitas hukum mencerminkan interaksi antara peraturan yang ada dan perilaku masyarakat dalam mematuhi hukum. efektivitas hukum berarti bahwa orang-orang berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar dipatuhi dan diterapkan.

Pengertian Efektivitas Hukum menurut Para Ahli, diantaranya sebagai berikut:

1. Hans Kelsen, menurutnya jika berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma- norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. 

2. Anthony Allot, Efektivitas hukum menurut Allot adalah bagaimana hukum dapat merealisasikan tujuannya atau dengan kata lain bagaimana hukum dapat memenuhi tujuannya. Namun, untuk menilai atau mengukur efektivitas hukum sulit dilakukan. 

3. E. Utrecht, Utrecht menekankan pentingnya peran institusi dalam menciptakan efektivitas hukum. Hukum harus didukung oleh lembaga-lembaga yang berfungsi secara baik agar dapat diimplementasikan dengan efektif.

4. Peter Mahmud Marzuki, Ia menjelaskan bahwa efektivitas hukum mencakup dua aspek: kepastian hukum dan keadilan. Hukum yang efektif harus memberikan kepastian dan tidak diskriminatif.

5. Satjipto Rahardjo, ia berpendapat bahwa Efektivitas hukum tidak hanya diukur dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial. Hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

6. Sudikno Mertokusumo, menurutnya efektivitas hukum berkaitan dengan penerimaan masyarakat terhadap norma-norma hukum. Hukum dianggap efektif jika dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

7. Miriam Budiardjo, Efektivitas hukum dapat dipahami sebagai kemampuan hukum untuk mencapai tujuan yang diinginkan, termasuk menciptakan ketertiban sosial. Hukum yang efektif mampu mempengaruhi perilaku masyarakat.

Contoh Kasus Efektivitas hukum di Masyarakat :

Kasus Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022, melibatkan tragedi di stadion saat pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya, yang berakhir pada menyebabkan dan kematian 135 orang. Penegakan hukum pasca-peristiwa ini dianggap tidak efektif; Hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara banyak pihak merasa ada upaya untuk melindungi pejabat yang terlibat. 

Kejadian ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum, di mana hukum tampak tajam terhadap rakyat biasa tetapi tumpul terhadap pejabat. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia agar lebih transparan dan adil, serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem masyarakat hukum

Hubungan antara efektivitas Hukum dan control sosial hukum di Masyarakat.

Dapat dikatakan bahwa Pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala Sosial jika berhadapan dengan suatu produk hukum yang dibuat oleh Negara. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan Kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk Berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk Kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu Keadilan. karena itu manusia adalah makhluk yang membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya. Maka hubungan korelatif yang sangat erat antara manusia, masyarakat dan sosiologi hukum yaitu Hukum lahir dari kehendak manusia untuk menciptakan kondisi sosial yang aman, damai, dan tertib agar tujuannya mudah dicapai. Begitupun sebaliknya, hukum yang merupakan cerminan kehendak manusia tersebut mempunyai peranan penting dalam melindungi manusia dari segala kemungkinan buruk yang timbul akibat interaksi yang terjadi. Artinya, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dan juga sebagai alat rekayasa sosial di mana hukum dapat mendorong terciptanya suatu keadaan yang dikehendaki.

Menurut kelompok kami mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia 

- Dari Kelebihan 

Sistem Hukum yang Terstruktur yaitu adanya Perundang-undangan disusun secara sistematis, dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum utama, serta KUHP sehingga dalam penegakan hukum di Indonesia ini mempunyai landasan atau dasar. 

- Dari segi Kekurangan 

Sepertinya efektivitas penegakan hukum di Indonesia saat ini masih kurang efektif dan objektif. Meskipun ada peraturan yang baik, tetapi penerapannya sering kali tidak sesuai harapan kita semua. Selain itu, penegakan hukum terkesan lebih tajam terhadap pelanggaran kecil atau masyarakat bawah, dibandingkan dengan pelanggaran berat atau yang dilakukan oleh pejabat tinggi, sehingga kepercayaan kita terhadap sistem hukum menurun.

Refrensi :

Soehino. (2013). Ilmu Negara. Liberty)._

Peter Machmud. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana).

Sabian Usman, "Dasar-Dasar Sosiologi" (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009), hlm. 12

Cahyaningsih, D. T. "Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot", jurnal Rechts Vinding, 2020, hlm. 1

Utrecht, E. "The Effectiveness of Law: An Institutional Perspective." Journal of Law and Society, 28(3), 2001, hlm. 415-433.

Marzuki, P. M. "Pengantar Hukum". Jakarta: Kencana, 2010

Rahardjo, S. "Ilmu Hukum". Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2000

Mertokusumo, S. "Pengantar Hukum"Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun