3. E. Utrecht, Utrecht menekankan pentingnya peran institusi dalam menciptakan efektivitas hukum. Hukum harus didukung oleh lembaga-lembaga yang berfungsi secara baik agar dapat diimplementasikan dengan efektif.
4. Peter Mahmud Marzuki, Ia menjelaskan bahwa efektivitas hukum mencakup dua aspek: kepastian hukum dan keadilan. Hukum yang efektif harus memberikan kepastian dan tidak diskriminatif.
5. Satjipto Rahardjo, ia berpendapat bahwa Efektivitas hukum tidak hanya diukur dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial. Hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
6. Sudikno Mertokusumo, menurutnya efektivitas hukum berkaitan dengan penerimaan masyarakat terhadap norma-norma hukum. Hukum dianggap efektif jika dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
7. Miriam Budiardjo, Efektivitas hukum dapat dipahami sebagai kemampuan hukum untuk mencapai tujuan yang diinginkan, termasuk menciptakan ketertiban sosial. Hukum yang efektif mampu mempengaruhi perilaku masyarakat.
Contoh Kasus Efektivitas hukum di Masyarakat :
Kasus Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022, melibatkan tragedi di stadion saat pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya, yang berakhir pada menyebabkan dan kematian 135 orang. Penegakan hukum pasca-peristiwa ini dianggap tidak efektif; Hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara banyak pihak merasa ada upaya untuk melindungi pejabat yang terlibat.Â
Kejadian ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum, di mana hukum tampak tajam terhadap rakyat biasa tetapi tumpul terhadap pejabat. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia agar lebih transparan dan adil, serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem masyarakat hukum
Hubungan antara efektivitas Hukum dan control sosial hukum di Masyarakat.
Dapat dikatakan bahwa Pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala Sosial jika berhadapan dengan suatu produk hukum yang dibuat oleh Negara. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan Kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk Berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk Kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu Keadilan. karena itu manusia adalah makhluk yang membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya. Maka hubungan korelatif yang sangat erat antara manusia, masyarakat dan sosiologi hukum yaitu Hukum lahir dari kehendak manusia untuk menciptakan kondisi sosial yang aman, damai, dan tertib agar tujuannya mudah dicapai. Begitupun sebaliknya, hukum yang merupakan cerminan kehendak manusia tersebut mempunyai peranan penting dalam melindungi manusia dari segala kemungkinan buruk yang timbul akibat interaksi yang terjadi. Artinya, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dan juga sebagai alat rekayasa sosial di mana hukum dapat mendorong terciptanya suatu keadaan yang dikehendaki.
Menurut kelompok kami mengenai efektivitas penegakan hukum di IndonesiaÂ