Mohon tunggu...
Attin Hidayah
Attin Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022, saya aktif di kegiatan organisasi kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Keadilan dan Ketimpangan: Efektivitas Hukum dalam Konteks Sosial di Indonesia

7 November 2024   08:11 Diperbarui: 7 November 2024   09:14 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Dari Kelebihan 

Sistem Hukum yang Terstruktur yaitu adanya Perundang-undangan disusun secara sistematis, dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum utama, serta KUHP sehingga dalam penegakan hukum di Indonesia ini mempunyai landasan atau dasar. 

- Dari segi Kekurangan 

Sepertinya efektivitas penegakan hukum di Indonesia saat ini masih kurang efektif dan objektif. Meskipun ada peraturan yang baik, tetapi penerapannya sering kali tidak sesuai harapan kita semua. Selain itu, penegakan hukum terkesan lebih tajam terhadap pelanggaran kecil atau masyarakat bawah, dibandingkan dengan pelanggaran berat atau yang dilakukan oleh pejabat tinggi, sehingga kepercayaan kita terhadap sistem hukum menurun.

Refrensi :

Soehino. (2013). Ilmu Negara. Liberty)._

Peter Machmud. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana).

Sabian Usman, "Dasar-Dasar Sosiologi" (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009), hlm. 12

Cahyaningsih, D. T. "Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot", jurnal Rechts Vinding, 2020, hlm. 1

Utrecht, E. "The Effectiveness of Law: An Institutional Perspective." Journal of Law and Society, 28(3), 2001, hlm. 415-433.

Marzuki, P. M. "Pengantar Hukum". Jakarta: Kencana, 2010

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun