Mohon tunggu...
Atika Handayani
Atika Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

hobi saya menggambar, dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kekuasaan dan Wewenang Politik di Era Digital

25 Juni 2024   20:14 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:52 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekuasaan dan Wewenang Politik di Era Digital 

Atika Handayani1

Universita Bhayangkara Jakarta Raya

Saeful Mujab2

Universita Bhayangkara Jakarta Raya

Email: 202210415049@mhs.ubharajaya.ac.id, saeful.mujab@dsn.ubharajaya.ac.id

ABSTRAK

            Kekuasaan dan wewenang politik adalah konsep penting dalam pemerintahan, mencakup kemampuan pemerintah dalam membuat keputusan dan tindakan yang memengaruhi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Di negara berbasis aturan seperti Indonesia, pemerintah memainkan peran utama dengan sistem yang mencakup pemisahan kekuasaan, kedaulatan rakyat, dan pemerintahan konstitusional. Perubahan dalam UUD 1945 menegaskan peran Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan final dalam beberapa bidang. Dalam konteks demokrasi, pemerintahan konstitusional menolak supremasi parlemen, dengan Mahkamah Konstitusi di Jakarta sebagai lembaga utama tanpa kompetensi kehakiman berbagi. UU Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada 13 Agustus 2003 menegaskan kewenangan ini, dan lembaga tersebut didirikan pada 17 Agustus 2003. Era digital membawa transformasi signifikan dalam kekuasaan dan wewenang politik, dengan teknologi informasi dan media sosial memengaruhi proses politik. Tantangan baru seperti keamanan data, privasi, dan disinformasi muncul, namun juga ada peluang untuk partisipasi publik yang lebih luas dan transparansi yang lebih baik. Pemikiran kritis dan regulasi bijaksana diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan kekuasaan politik di tengah dinamika digital.

Kata Kunci: kekuasaan, wewenang, era digital

1. Latar Belakang

Kekuasaan politik merupakan kemampuan individu, kelompok, atau organisasi untuk mempengaruhi dan mengendalikan masyarakat. Kekuasaan politik  berasal dari berbagai sumber, antara lain otoritas, wibawa, kharisma, dan kekuatan fisik. Kekuasaan politik juga dapat digunakan untuk membuat kebijakan dan peraturan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, melindungi hak asasi manusia, dan mengatur sumber daya dan perekonomian yang memperhitungkan kebutuhan dan manfaat semua kelompok sosial.  Kekuasaan bisa didapatkan dengan berbagai cara, baik secara paksa maupun melalui kesepakatan tanpa paksaan. Contoh kekuasaan yang diperoleh melalui kesepakatan adalah ras umum, pengaturan, dan hibah sesuai prinsip yang berlaku. Sebaliknya, kekuasaan yang diperoleh melalui kekejaman dan tekanan, seperti kerusuhan di Myanmar. Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi menggunakan tipu muslihat, sementara taktik yang dijalankan oleh Min Aung Hlaing mulai mengambil alih sejak 1 Februari 2021. Dari model ini, terlihat jelas bahwa kekuasaan berkaitan dengan individu atau kelompok yang mengatur dan orang-orang yang diwakili. Kekuasaan menjadi sesuatu yang dirampas dan harus dilindungi. Orang-orang yang berkuasa akan mengatur orang-orang yang tidak berkuasa, dengan demikian orang-orang bekerja sebagai subjek dan objek kekuatan (Siregar, 2021).

Pelaksanaan kekuasaan didukung oleh berbagai saluran. Berikut adalah beberapa di antaranya: (1) Militer, di mana kekuatan militer digunakan oleh para ahli untuk menciptakan ketakutan di kalangan publik agar mereka tunduk pada kehendak penguasa atau kelompok yang berkuasa. Ini sering melibatkan pembentukan asosiasi dan kekuatan khusus yang beroperasi secara rahasia. (2) Ekonomi, di mana penguasa mengontrol kehidupan individu melalui strategi keuangan, seperti pengendalian ekonomi yang memungkinkan mereka menjalankan pemerintahan dengan persetujuan tertentu. Ini bisa berbentuk infrastruktur penting, pemimpin wilayah yang diakui, atau pengendalian tenaga kerja. (3) Politik, melalui jalur politik, otoritas berusaha menciptakan aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, dengan membujuk atau memaksa masyarakat umum untuk mematuhi aturan yang dibuat oleh badan otoritatif dan sah. (4) Tradisi, yang sering menjadi saluran favorit karena adanya kesesuaian antara sifat yang diberlakukan dengan tradisi atau adat masyarakat, sehingga tindakan pemaksaan berjalan sesuai harapan. (5) Ideologi, di mana penguasa menyebarkan ajaran atau pemikiran yang diharapkan dapat memperjelas dan memberikan semangat pada tindakan kekuasaan mereka; ini dilakukan agar kekuasaan dapat diterima dan diinternalisasi oleh masyarakat. (6) Saluran lain, di mana para ahli menggunakan berbagai saluran komunikasi massa seperti pengumuman, selebaran, surat kabar, radio, televisi, dan pameran musik untuk menambah pengaruh mereka. Kemajuan teknologi komunikasi massa telah menjadikan saluran ini sangat penting untuk aktivitas kekuasaan.

Wewenang politik yang dimiliki merupakan hak yang diberikan untuk memerintah, Wewenang politik dapat berasal dari berbagai sumber yaitu seperti tradisi, kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religius seorang pemimpin, kepercayaan pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin, atau sumber yang bersifat instrumental seperti keahlian dan kekayaan. Kekuasaan politik dan wewenang politik dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam berbagai hal, seperti melindungi hak asasi manusia, membuat kebijakan dan regulasi yang adil, dan mengatur penggunaan sumber daya dan ekonomi yang memperhatikan kepentingan semua golongan dalam masyarakat. Namun, kekuasaan politik juga dapat menyebabkan tantangan, seperti korupsi, pertentangan kepentingan, dan partisipasi politik yang rendah.

Wewenang Mahkamah konstitusi tidak dapat dimiliki oleh lembahaga lain, karena tidak mempunyai cabang kekuasaan kehakiman. Hanya ada satu Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Putusan mengenai hal-hal yang menjadi wewenangan Mahkamah Konstitusi bersifat final atau segera berlaku pada UUD 1945 tahap ketiga atau amandemen ketiga dirumuskan ketentuan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, pemerintah membahas rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi tersebut secara rinci dan sesuai dengan amanat konstitusi. Undang-undang tersebut disahkan setelah dibahas pada rapat paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari yang sama, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani UU Mahkamah Konstitusi dan diumumkan dalam berita resmi. Mahkamah Konstitusi didirikan pada tanggal 17 Agustus 2003.

Di era digital saat ini, Kekuasaan dan Wewenang Politik mengalami transformasi yang signifikan. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, para pemimpin politik memiliki akses yang lebih besar terhadap data dan informasi. Hal ini memungkinkan mereka untuk mempengaruhi opini publik dengan cara yang lebih efektif. Tantangan utama yang dihadapi dalam Kekuasaan dan Wewenang Politik di Era Digital adalah penyebaran informasi yang tidak valid atau hoaks. Hal ini dapat memengaruhi stabilitas politik suatu negara dan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu memilah informasi yang benar dari yang salah.

Di sisi lain, Era Digital juga membawa peluang baru dalam politik. Misalnya, penggunaan media sosial sebagai platform untuk berkomunikasi secara langsung dengan pemilih dapat meningkatkan keterlibatan politik masyarakat. Selain itu, mekanisme basis data canggih yang memungkinkan berbagi informasi secara transparan dalam jaringan juga dapat digunakan untuk memastikan transparansi dalam pemilihan umum dan mengurangi potensi kecurangan. Secara keseluruhan, Kekuasaan dan Wewenang Politik di Era Digital menawarkan potensi besar untuk meningkatkan partisipasi publik dan efisiensi dalam pengambilan keputusan politik. Namun, tantangan terus muncul seiring dengan perkembangan teknologi, sehingga penting bagi para pemimpin politik untuk terus beradaptasi dan memanfaatkan peluang yang ada.

1.1 Pertanyaan     

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas maka kita dapat menentukan pertanyaan yang akan menjadi bahan penulisan artikel ini yaitu:

1. Bagaimana wewenang politik berasal dari berbagai sumber, seperti tradisi, kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religius seorang pemimpin, kepercayaan pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin, atau sumber yang bersifat instrumental seperti keahlian dan kekayaan?

2. Bagaimana kekuasaan politik dan wewenang politik dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam berbagai hal, seperti melindungi hak asasi manusia, membuat kebijakan dan regulasi yang adil, dan mengatur penggunaan sumber daya dan ekonomi yang memperhatikan kepentingan semua golongan dalam masyarakat?

3. Apa saja tantangan utama yang dihadapi kekuasaan dan wewenang politik di era digital?

4. Bagaimana peluang baru yang ditawarkan era digital dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kekuasaan dan wewenang politik yang demokratis?

1.2 Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah diatas ,maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Menjelaskan sumber-sumber wewenang politik, seperti tradisi, kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religius seorang pemimpin, kepercayaan pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin, atau Sumber daya yang bersifat instrumental seperti keterampilan dan kekayaan.

2. Menjelaskan bagaimana kekuasaan politik dan wewenang politik dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam berbagai hal, seperti melindungi hak asasi manusia, membuat kebijakan dan regulasi yang adil, dan mengatur penggunaan sumber daya dan ekonomi yang memperhatikan kepentingan semua golongan dalam masyarakat.

3. Mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi kekuasaan dan wewenang politik di era digital.

4. Mengeksplorasi peluang baru yang ditawarkan era digital untuk memperkuat kekuasaan dan wewenang politik yang demokratis.

2.   Tinjauan Pustaka

       A.  Kekuasaan

            Kekuasaan berasal dari kata "kuasa" yang artinya mampu atau sanggup untuk melakukan sesuatu. Kekuasan merupakan konsep yang penting dalam ilmu sosial pada umumnya dalam ilmu politik. Dalam hal ini politik mengasumsikan inti kekuasaan dari poitik artiya untuk  memperjuangkan dan mempertahankan kuakuasaan. Kekuasaan begitu sangat erat kaitannya dengan pengaruh atau mempengaruhi, kekuasaan umumnya yaitu berupa relasi dalam arti terdapata pihak yang menguasai dan pihak yang tunduk, pihak ke satu memberi perintah dan pihak yang satunya pun harus patuh pada pemerintah tersebut.

            Dalam Pemikiran Machiavelli bahwa kekuasaan sebagai sebuah tujuan negara gunanya yaitu untuk menjaga kehormatan dan kebahagiaan dan berbicara tentatng subtansi kekuasaan tetapi beliau tidak menggagas kembali tentang apa itu konsep kekuasaan negara. Sedangkan konsep dari Shang Yang, tujuan dari negara adalah kekuasaan yaitu untuk menguasai kekuasaan itu sendiri. Tugas utama seorang penguasa adalah mencari keunggulan dan melindungi kepentingan negaranya untuk memastikan kelangsungan hidupnya.

Kekuasaan pada sumber Politik

1. Mengendalikan suatu proses pembuatan keputusan, kekuasaan seseorang untuk membuat suatu keputusan contohnya, dalam organisasi seorang ketua atau pimpinan mempunyai kekuasaan untuk menentukan suatu keputusan yang akan dibuat dan yang akan dilaksanakan.

2. Koalisi kepemimpinan atas suatu dasar kekuasaan politik yang ditentukan juga akan ada hak dan wewenang dalam membuat kerjasama dengan pihak yang lain.

3. Partisipasi  para pimpinan dalam mengatur partisipasi para anggotanya, artinya para pemimpin mempunyai hak untama untuk mengatur dan menentukan bentuk partisipasi dan siapa saja yang boleh ikut terlibat.

4. Institusionalisasi, pemimpin mempunyai kuasa dalam menentupan dan menetapkan sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan fungsi dalam institusi atau lembaganya.

B.    Wewenang

            Dalam bidang Ilmu Politik, Sering kali menemukan istilah kekuasaan, kewenangan, dan wewenang. Kewenangan seringkali disamakan dengan wewenang yang dapat diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan memuat keputusan, memerintahkan dan memberikan tanggung jawab kepada seseorang atau ke pihak lain.

            Menurut H.D Stout, wewenang merupakan konsep yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa wewenang mencakup semua aturan yang terkait dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan berdasarkan hukum publik dalam hubungan hukum publik.

            Wewenang merupakan hak yg nenggunakan kewenangan yang dimiliki seseorang pejabat atau seorang institusi menurut ketetntuan, demikian juga kewenangan menyangkut kompetensi tindak hukum yang dapat dilakukan menurut kaedah-kaedah formal, Wewenang merupakan kekuasaan formal yang dimiliki oleh parapejabat dan institusi. Wewenang juga memiliki kedudukan yang paling penting dalam hukum Negara dan hukum administrasi negara.

            Indroharto, menjelaskan bahwa wewenang dapat diproleh secara atribusi, delegasi, dan mundat. Wewenang yang diperoleh secara atribusi, yaitu pemberian wewenang kepada pemerintah yang baru dengan suatu ketentuan dalam  peraturan perundang-undangan. Delegalasi terjadinya pemilihan suatu wewenang yang ada oleh badan atau jabatan suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang. Dan mandat, tidak termaksud terjadinya suatu pemberian wewenang baru ataupun pelimpahan wewenang dari badan atau jabatan yang satu kepada yang lain.

C.    Politik di Era Digital

              Era digital telah menyebabkan perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di dunia politik. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menciptakan peluang dan tantangan baru bagi para pelaku politik dalam menjalankan kekuasaan dan wewenangnya. Di era digital yang terus berkembang, kekuasaan dan wewenang politik menghadapi tantangan dan peluang baru. Perubahan ini mempengaruhi cara kita berkomunikasi, berpartisipasi dalam politik, dan mengakses informasi. Namun, kemajuan ini juga disertai dengan risiko disinformasi, polarisasi online, serta ancaman terhadap privasi dan keamanan data. Berikut adalah beberapa tantangan dan peluang baru dalam politik di era digital saat ini:

Tantangan

1. Disinformasi dan Polaritas Online dengan penyebaran berita palsu dan polarisasi opini dapat mengancam integritas politik dan proses demokrasi.

2. Privasi dan Keamanan Data masalah dalam privasi dan keamanan data  juga menjadi perhatian penting di dalam politik era digital.

3. Mobokrasi, Oligarki, dan Teokrasi tanpa panduan epistemologi politik yang jelas, demokrasi digital beresiko menghadirkan mobokrasi, melanggengkan oligarki, dan mempromosikan teokrasi.

Peluang

1. Partisipasi Politik yang Inklusif dalam teknologi digital memungkinkan partisipasi politik yang lebih inklusif dan memperkuat suara warga dari berbagai latar belakang.

2. Transparansi dan Akuntabilitas juga dapat diakses ke dalam informasi tentang bagaimana keputusan dibuat, baik dalam pemerintahan maupun dalam perusahaan teknologi, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

3. Literasi Digital didalam Pendidikan tentang bagaimana cara mengidentifikasi berita palsu, memahami algoritma media sosial, dan melindungi privasi online harus menjadi prioritas untuk memastikan keputusan yang lebih tepat berdasarkan informasi yang akurat dan aman dari manipulasi.


Dengan pendekatan yang terencana dan dedikasi terhadap nilai-nilai demokrasi, kita bisa menggunakan teknologi untuk membangun masyarakat yang lebih terinformasi, partisipatif, dan kuat. Era digital memberikan kesempatan besar untuk memperkuat demokrasi, asalkan kita berani mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi tantangannya (Chomsah,2024).

3.   Metode Penulisan 

            Artikel ini adalah hasil dari observasi dan pengamatan yang dilakukan menggunakan metode kualitatif, dengan referensi dari berbagai literatur yang relevan mengenai distribusi Kekuasaan dan Wewenang Politik di Era Digital. Data yang digunakan berupa literatur yang dikumpulkan, termasuk buku, artikel ilmiah, dan surat kabar. Artikel ini bukan merupakan tinjauan literatur yang membandingkan kebijakan, melainkan analisis kritis terhadap distribusi kekuasaan politik di Era Digital.

Hasil dan pembahasan

A. Konsep Kekuasaan politik

Kekuasaan adalah kapasitas individu atau kelompok untuk mempengaruhi tindakan orang lain atau kelompok lain agar sesuai dengan keinginan dan tujuan mereka yang berkuasa. Kekuasaan politik diartikan sebagai "kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan publik (pemerintah), baik dalam proses pembentukannya maupun dalam dampaknya, sesuai dengan tujuan pihak yang berkuasa". Secara umum, kekuasaan politik mencakup kemampuan individu atau kelompok untuk memanfaatkan berbagai sumber daya yang mendukung kekuasaan mereka guna mencapai tujuan tertentu. Sumber daya tersebut dapat berupa media massa, media umum, mahasiswa, elit politik, tokoh masyarakat, atau militer. Berbagai jenis kekuasaan yang kita ketahui pada umumnya dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut yaitu:

a. kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan pemerintahan yang secara teknis menjalankan operasional pemerintahan,

b. kekuasaan legislatif, yang memiliki wewenang untuk membuat dan mengesahkan undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan,

c. kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan yang bertanggung jawab atas penegakan hukum, yang didukung oleh kekuatan kepolisian untuk menjamin pelaksanaan hukum.

Kekuasaan terdiri dari tiga elemen utama yang mempengaruhi seorang pemimpin dalam melaksanakan kekuasaannya. Elemen-elemen ini saling berkaitan dan perlu dipahami serta diikuti karena menjadi bagian integral dari kehidupan seorang pemimpin. Ketiga elemen tersebut adalah pemimpin (pemegang atau pengendali kekuasaan), pengikut, dan situasi.

Pemimpin, sebagai pemegang kekuasaan, memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pengikutnya. Mereka bisa menciptakan pengikut, mengarahkan mereka, atau bahkan menjadi provokator yang membuat pengikut bertindak secara membabi buta dan tidak rasional. Di sisi lain, pengikut juga bisa mempengaruhi pemimpin, memberikan bisikan, menyuruh untuk mempertahankan kekuasaan, dan bahkan menjatuhkan pemimpin. Pemimpin dapat menciptakan dan merekayasa situasi, namun harus diingat bahwa situasi tersebut dapat membawa keberuntungan atau malah kejatuhan bagi pemimpin. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang benar-benar cerdas dalam memperhitungkan situasi yang diciptakannya.

Teori kekuasaan Max Weber dan teori fungsional struktural Talcott Parsons. Weber mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan seseorang untuk membuat orang lain bertindak sesuai dengan keinginannya. Politik, dalam hal ini, dapat kita simpulkan sebagai perjuangan untuk memperoleh kekuasaan.

Max Weber mengidentifikasi beberapa bentuk otoritas manusia yang juga berkaitan dengan hubungan kekuasaan. Yang dimaksud dengan otoritas (authority) oleh Weber adalah kemampuan untuk mencapai tujuan tertentu yang diterima secara formal oleh anggota masyarakat. Salah satu jenis otoritas yang disebutnya adalah otoritas rasional-legal, yaitu hierarki otoritas yang berkembang dalam kehidupan masyarakat modern. Otoritas ini dibangun berdasarkan legitimasi (keabsahan) yang oleh pihak yang berkuasa dianggap sebagai hak mereka.

Hubungan kekuasaan politik adalah bentuk relasi sosial yang mencerminkan ketidaksetaraan (hubungan asimetris). Hal ini terjadi karena dalam kekuasaan terdapat elemen "pemimpin" (arahan) atau yang oleh Weber disebut sebagai "pengawas yang memberikan perintah" (kontrol imperatif). Hubungan kekuasaan ini mencerminkan interaksi antara apa yang disebut oleh Leon Daguit sebagai "pemerintah" (gouvernants) dan "yang diperintah" (gouvernes).

Max Weber menyatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi masyarakat agar mengikuti keinginan mereka, meskipun ada perlawanan dari individu atau kelompok tertentu. Kekuasaan seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menciptakan dominasi yang menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi politik. Kepemilikan materi dan status sosial adalah sumber kekuasaan. Selain itu, birokrasi juga merupakan sumber kekuasaan, bersama dengan keahlian khusus dalam ilmu pengetahuan atau berdasarkan aturan hukum tertentu.

B. kewenangan atau wewenang

            Kewenangan adalah kekuasaan hukum dan hak untuk memerintah atau bertindak, serta hak pejabat publik untuk mengikuti aturan hukum dalam melaksanakan tugas publik. Dalam ilmu politik, pemerintahan, dan hukum, istilah kekuasaan, kewenangan, dan wewenang sering kali digunakan. Kekuasaan sering diartikan sama dengan kewenangan dan sering digunakan secara bergantian, begitu pula dengan wewenang. Kekuasaan umumnya melibatkan hubungan antara pihak yang memerintah dan yang diperintah.

            Istilah wewenang, yang dalam hukum Belanda disebut "bevoegheid", menunjukkan sedikit perbedaan dalam karakter hukumnya. "Bevoegheid" digunakan baik dalam hukum publik maupun privat, sementara dalam hukum kita, kewenangan atau wewenang seharusnya digunakan dalam konteks hukum publik. Kekuasaan memiliki dua aspek: politik dan hukum, sementara kewenangan hanya beraspek hukum, bersumber dari konstitusi. Kekuasaan dapat bersumber dari luar konstitusi (misalnya, melalui kudeta), sedangkan kewenangan berasal dari konstitusi dan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh undang-undang.

            Wewenang adalah bagian dari kewenangan, terkait dengan tindakan hukum publik dan pemerintahan, termasuk membuat keputusan pemerintah, melaksanakan tugas, memberikan, dan mendistribusikan wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Secara hukum, wewenang adalah kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang untuk menciptakan dampak hukum.

            Authority (kewenangan) berbeda dengan competence (wewenang). Kewenangan adalah kekuasaan formal dari undang-undang, sementara wewenang adalah spesifikasi dari kewenangan. Subjek hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang memiliki hak untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang..

            Wewenang menegakkan kedaulatan dan hukum bersumber pada kedaulatan dan yurisdiksi negara, sesuai hukum internasional. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dan penuh suatu negara untuk bertindak demi kepentingan nasional berdasarkan hukum nasional dan internasional. Kedaulatan dijabarkan dalam kewenangan seperti yurisdiksi, yaitu wewenang negara membuat dan menegakkan hukum. Penegakan hukum di laut oleh negara melalui aparatnya adalah manifestasi dari penegakan kedaulatan, karena kewenangan dan kemampuan penegakan hukum pada dasarnya bersumber dari kedaulatan negara dan merupakan pengejawantahan kedaulatan tersebut.

C. Politik Di Era Digital

            Dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah mengalami kemajuan pesat dalam teknologi komunikasi di berbagai bidang. Salah satu bukti nyata dari perkembangan ini adalah keberadaan berbagai perangkat yang digunakan setiap hari, serta penggunaan media sosial seperti internet, Facebook, Twitter, Instagram, media online, dan media streaming. Teknologi ini telah menyederhanakan, mempermudah, dan membuat kehidupan manusia menjadi lebih fleksibel. Perkembangan teknologi ini terjadi untuk memenuhi ekspektasi, kebutuhan sosial, keinginan, dan menyelesaikan masalah dalam masyarakat.

       Dengan berkembangnya era digital dalam teknologi komunikasi, berbagai tantangan dan hambatan muncul di abad modern ini. Teknologi digital dan virtual semakin menegaskan peran teknologi sebagai alat yang membantu sebagian besar kebutuhan manusia. Gaya hidup baru yang tidak bisa lepas dari dunia elektronik mempermudah segala aktivitas, kapanpun dan dimanapun. Hal ini terjadi berkat perkembangan teknologi modern yang semakin canggih. Era digital telah membawa perubahan besar dengan dampak positif dan negatif, tergantung bagaimana kita menggunakannya. Tantangan ini berdampak luas pada berbagai sektor seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan juga teknologi informasi. Era ini ditandai dengan kemunculan teknologi digital dan internet berjejaring. Media baru di era digital cenderung manipulatif dan berbasis jaringan. Perubahan budaya dalam penyebaran informasi mendorong media massa untuk bertransisi ke internet atau media baru, memungkinkan penyebaran informasi lebih cepat kepada masyarakat. Perkembangan teknologi digital ini telah mengubah secara signifikan dunia saat ini. Banyak teknologi digital maju yang telah muncul, memudahkan berbagai kalangan dalam mengakses informasi dan menikmati fasilitas digital dengan bebas dan terkendali.

       Perkembangan teknologi digital ini tentu memiliki dampak yang dirasakan dalam era ini, baik positif maupun negatif. Dampak positif era digital antara lain:

a) Informasi yang dibutuhkan dapat diakses lebih cepat dan mudah.

b) Kemajuan inovasi di berbagai sektor yang mengedepankan teknologi digital telah mempermudah jalannya proses pekerjaan.

c) Perkembangan media massa digital menjadi salah satu sumber utama pengetahuan dan informasi bagi masyarakat.

d) Peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pengembangan serta optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi.

e) Munculnya berbagai sumber belajar seperti perpustakaan online, media pembelajaran online, dan diskusi online yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

f) Munculnya e-bisnis seperti toko online yang menyediakan berbagai kebutuhan dan memudahkan dalam mendapatkannya.

Namun, ada juga dampak negatif era digital yang perlu diantisipasi dan dicari solusinya untuk menghindari kerugian atau bahaya, antara lain:

a) Ancaman pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena akses data yang mudah, sehingga memudahkan plagiarisme.

b) Ancaman terjadinya pikiran pendek, terutama pada anak-anak yang terlatih untuk berpikir singkat dan kurang konsentrasi.

c) Ancaman penyalahgunaan pengetahuan untuk melakukan tindak pidana, seperti menerobos sistem perbankan, dan lainnya (penurunan moralitas).

d) Kurangnya efektivitas teknologi informasi sebagai sarana belajar, seperti tidak hanya men-download e-book tetapi juga mencetaknya, atau tetap mengunjungi perpustakaan fisik meskipun ada perpustakaan digital.

Oleh karena itu, jika kita mengabaikan dampak ini, kita akan semakin tertinggal. Perkembangan teknologi akan terus bergerak seperti arus laut yang terus berjalan di tengah kehidupan manusia. Maka, tidak ada pilihan lain selain menguasai dan mengendalikan teknologi dengan baik dan benar agar memberikan manfaat seoptimal mungkin.

Kekuasaan politik di era digital dapat didefinisikan sebagai kemampuan individu atau organisasi untuk mempengaruhi keputusan dan tindakan pemerintahan, serta mengendalikan sumber daya dan informasi yang tersedia. Di era digital, teknologi komunikasi dan informasi telah memungkinkan penggunaan berbagai alat dan platform untuk mempengaruhi opini publik dan memperjuangkan kepentingan politik.

Peran Teknologi Digital dalam Kekuasaan Politik

       Teknologi digital telah memainkan peran penting dalam mempengaruhi kekuasaan politik. Berikut beberapa contohnya:

a.Komunikasi Politik : Teknologi komunikasi seperti media sosial, email, dan aplikasi lainnya memungkinkan politisi untuk berkomunikasi dengan masyarakat secara lebih efektif dan cepat. Hal ini memungkinkan mereka untuk mempengaruhi opini publik dan memperjuangkan kepentingan politik dengan lebih mudah.

b.Data dan Informasi : Teknologi digital telah memungkinkan pengumpulan dan analisis data yang sangat besar dan cepat. Hal ini memungkinkan politisi untuk memahami lebih baik kebutuhan dan keinginan masyarakat, serta mengambil keputusan yang lebih efektif.

c.Pengawasan dan Pengendalian : Teknologi digital juga memungkinkan pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif. Misalnya, pemerintah dapat menggunakan teknologi untuk memantau dan mengendalikan lalu lintas informasi di internet, serta memantau aktivitas politik online.

Kekhawatiran dan Tantangan

kekuasaan politik di era digital juga memiliki beberapa kekhawatiran dan tantangan, seperti:

1. Penggunaan Kekuasaan oleh Perusahaan Swasta : Perusahaan teknologi besar seperti Facebook dan Google memiliki kemampuan untuk mempengaruhi opini publik dan memperjuangkan kepentingan politik dengan menggunakan data pribadi dan algoritma yang kompleks. Hal ini telah memicu kekhawatiran tentang bagaimana mereka menggunakan kekuasaan tersebut dan apakah mereka bertanggung jawab terhadap penggunaan tersebut.

2. Perlindungan Data Pribadi : Kekuasaan politik di era digital juga memerlukan perlindungan data pribadi yang lebih baik. Tanpa perlindungan yang efektif, data pribadi dapat digunakan untuk mempengaruhi opini publik dan memperjuangkan kepentingan politik yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

3.  Etika dan Transparansi : Kekuasaan politik di era digital juga memerlukan etika dan transparansi yang lebih baik. Politisi harus lebih transparan dalam menggunakan teknologi dan data, serta memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempengaruhi opini publik secara tidak adil.

Konstitusionalisme Digital

Konstitusionalisme digital adalah teori yang fokus pada bagaimana hukum konstitusional dapat diterapkan di era digital. Teori ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak mendasar dan membatasi kekuasaan melalui sistem pengawasan yang efektif. Namun konstitusionalisme digital juga menempatkan perusahaan teknologi sebagai aktor yang memiliki kekuasaan yang signifikan dan memerlukan perlindungan yang lebih baik.

Kekuasaan dan izin politik di era digital memiliki beberapa aspek yang berbeda dan kompleks. Teknologi digital telah memungkinkan penggunaan berbagai alat dan platform untuk mempengaruhi opini publik dan memperjuangkan kepentingan politik. Namun, kekuasaan politik di era digital juga memiliki beberapa kekhawatiran dan tantangan, seperti penggunaan kekuasaan oleh perusahaan swasta, perlindungan data pribadi, dan etika dan transparansi. Untuk memastikan bahwa kekuasaan politik di era digital digunakan secara adil dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, diperlukan perlindungan data pribadi yang lebih baik dan etika yang lebih tinggi.

5. Kesimpulan Dan Saran

Kekuasaan dan wewenang politik di era digital memiliki beberapa aspek yang berbeda dan kompleks. Untuk memastikan bahwa kekuasaan politik di era digital digunakan secara adil dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, perlindungan data pribadi yang lebih baik, etika yang lebih tinggi, dan transparansi yang lebih baik diperlukan. Pendidikan dan pengenalan teknologi harus menjadi media utama untuk memahami, mengusai, dan memperlakukan teknologi dengan baik dan benar. Pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif harus diterapkan untuk memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempengaruhi opini publik secara tidak adil. Keterlibatan masyarakat dalam proses politik harus ditingkatkan melalui konsultasi dan partisipasi aktif.

Daftar Pustaka

 

MALAU, R. (2021). Konsep Legitimasi Kekuasaan dalam Pemikiran Franz Magnis Suseno (Doctoral dissertation, Universitas Siliwangi).

Atmaja, S. S. (2015). PELAKSANAAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAN KEJAKSAAN TINGGI TERHADAP PENGAWASAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG (Doctoral dissertation, FAKULTAS HUKUM).

Ningsih, R. (2019). Kekuasaan dan Wewenang. Kompasiana.Com

MEMPERTAHANKAN KEKUASAAN(Wewenang, 2022)

Siregar, M. (2021). Kritik terhadap Teori

Kekuasaan-Pengetahuan Foucault.

Juispol, 1-12.

mam Hidayat, Teori-Teori Politik, (Malang: SETARA press, 2009), 31.

Hotman siahaan, Pengantar kearah sejarah dan teori sosiologi (Jakarta : Penerbit Erlangga, 1986 hal 201

George Ritzer & Douglad J. Goodman, Teori Sosiologi Modern (Jakarta : Kencana, 2007) hal, 37

Soerjono soekanto, sosiologi suatu pengantar ( Jakarta: Rajawali pers, 1994) hal, 265

Jurnal Komunikasi Malaysian Journal of Communication Jilid 29(1) 2013: 7397

A. Hoogerwerf, Politikologi (Jakarta : Penerbit Erlangga,1985) hal 44

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998), hlm. 35-36

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa tahun, hlm. 20

Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994), hlm. 65

Anwar, Arifin. 2011. Komunikasi Politik: Filsafat-Paradigma -- Teori -- Tujuan -- Strategi Dan Komunikasi Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Muhtadi, Saeful, Asep. (2008). Komunikasi Politik Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Bungin, Burhan. 2008. Konstruksi Sosial Media Massa. Jakarta: Prenada Media Group

Lipset, S. M. (1995). Political Man Basis Sosial Tentang Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mc. Quail, D. (1996). Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Erlangga.

Mc. Quail, D., and Weindahl, S. (1995). Model - Model Komunikasi. Jakarta: Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Zuhdi, M. (2020). Komunikasi Politik di Era Virtual: Dinamika Komunikasi dan Media Pasca Pemilu Serentak 2019. Buku Litera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun