1. Mengendalikan suatu proses pembuatan keputusan, kekuasaan seseorang untuk membuat suatu keputusan contohnya, dalam organisasi seorang ketua atau pimpinan mempunyai kekuasaan untuk menentukan suatu keputusan yang akan dibuat dan yang akan dilaksanakan.
2. Koalisi kepemimpinan atas suatu dasar kekuasaan politik yang ditentukan juga akan ada hak dan wewenang dalam membuat kerjasama dengan pihak yang lain.
3. Partisipasi  para pimpinan dalam mengatur partisipasi para anggotanya, artinya para pemimpin mempunyai hak untama untuk mengatur dan menentukan bentuk partisipasi dan siapa saja yang boleh ikut terlibat.
4. Institusionalisasi, pemimpin mempunyai kuasa dalam menentupan dan menetapkan sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan fungsi dalam institusi atau lembaganya.
B. Â Â Wewenang
      Dalam bidang Ilmu Politik, Sering kali menemukan istilah kekuasaan, kewenangan, dan wewenang. Kewenangan seringkali disamakan dengan wewenang yang dapat diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan memuat keputusan, memerintahkan dan memberikan tanggung jawab kepada seseorang atau ke pihak lain.
      Menurut H.D Stout, wewenang merupakan konsep yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa wewenang mencakup semua aturan yang terkait dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan berdasarkan hukum publik dalam hubungan hukum publik.
      Wewenang merupakan hak yg nenggunakan kewenangan yang dimiliki seseorang pejabat atau seorang institusi menurut ketetntuan, demikian juga kewenangan menyangkut kompetensi tindak hukum yang dapat dilakukan menurut kaedah-kaedah formal, Wewenang merupakan kekuasaan formal yang dimiliki oleh parapejabat dan institusi. Wewenang juga memiliki kedudukan yang paling penting dalam hukum Negara dan hukum administrasi negara.
      Indroharto, menjelaskan bahwa wewenang dapat diproleh secara atribusi, delegasi, dan mundat. Wewenang yang diperoleh secara atribusi, yaitu pemberian wewenang kepada pemerintah yang baru dengan suatu ketentuan dalam  peraturan perundang-undangan. Delegalasi terjadinya pemilihan suatu wewenang yang ada oleh badan atau jabatan suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang. Dan mandat, tidak termaksud terjadinya suatu pemberian wewenang baru ataupun pelimpahan wewenang dari badan atau jabatan yang satu kepada yang lain.
C. Â Â Politik di Era Digital
       Era digital telah menyebabkan perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di dunia politik. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menciptakan peluang dan tantangan baru bagi para pelaku politik dalam menjalankan kekuasaan dan wewenangnya. Di era digital yang terus berkembang, kekuasaan dan wewenang politik menghadapi tantangan dan peluang baru. Perubahan ini mempengaruhi cara kita berkomunikasi, berpartisipasi dalam politik, dan mengakses informasi. Namun, kemajuan ini juga disertai dengan risiko disinformasi, polarisasi online, serta ancaman terhadap privasi dan keamanan data. Berikut adalah beberapa tantangan dan peluang baru dalam politik di era digital saat ini: