3. Â Etika dan Transparansi : Kekuasaan politik di era digital juga memerlukan etika dan transparansi yang lebih baik. Politisi harus lebih transparan dalam menggunakan teknologi dan data, serta memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempengaruhi opini publik secara tidak adil.
Konstitusionalisme Digital
Konstitusionalisme digital adalah teori yang fokus pada bagaimana hukum konstitusional dapat diterapkan di era digital. Teori ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak mendasar dan membatasi kekuasaan melalui sistem pengawasan yang efektif. Namun konstitusionalisme digital juga menempatkan perusahaan teknologi sebagai aktor yang memiliki kekuasaan yang signifikan dan memerlukan perlindungan yang lebih baik.
Kekuasaan dan izin politik di era digital memiliki beberapa aspek yang berbeda dan kompleks. Teknologi digital telah memungkinkan penggunaan berbagai alat dan platform untuk mempengaruhi opini publik dan memperjuangkan kepentingan politik. Namun, kekuasaan politik di era digital juga memiliki beberapa kekhawatiran dan tantangan, seperti penggunaan kekuasaan oleh perusahaan swasta, perlindungan data pribadi, dan etika dan transparansi. Untuk memastikan bahwa kekuasaan politik di era digital digunakan secara adil dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, diperlukan perlindungan data pribadi yang lebih baik dan etika yang lebih tinggi.
5. Kesimpulan Dan Saran
Kekuasaan dan wewenang politik di era digital memiliki beberapa aspek yang berbeda dan kompleks. Untuk memastikan bahwa kekuasaan politik di era digital digunakan secara adil dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, perlindungan data pribadi yang lebih baik, etika yang lebih tinggi, dan transparansi yang lebih baik diperlukan. Pendidikan dan pengenalan teknologi harus menjadi media utama untuk memahami, mengusai, dan memperlakukan teknologi dengan baik dan benar. Pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif harus diterapkan untuk memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempengaruhi opini publik secara tidak adil. Keterlibatan masyarakat dalam proses politik harus ditingkatkan melalui konsultasi dan partisipasi aktif.
Daftar Pustaka
Â
MALAU, R. (2021). Konsep Legitimasi Kekuasaan dalam Pemikiran Franz Magnis Suseno (Doctoral dissertation, Universitas Siliwangi).
Atmaja, S. S. (2015). PELAKSANAAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAN KEJAKSAAN TINGGI TERHADAP PENGAWASAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG (Doctoral dissertation, FAKULTAS HUKUM).
Ningsih, R. (2019). Kekuasaan dan Wewenang. Kompasiana.Com