Mohon tunggu...
Athaya Rizky
Athaya Rizky Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Asuransi Syariah

1 Juni 2024   23:14 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:20 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Athaya Rizky Ramadhani

Nim: 212111012

Kelas: 6A

Prodi: Hukum Ekonomi Syariah

Mata Kuliah: Asuransi Syariah

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

RUANG LINGKUP ASURANSI SYARIAH

Saya akan mereview skrispi tentang ruang lingkup asuransi syariah,

Judul Skripsi : Analisis Manajemen Resiko Pada PT. Bringin Life Syariah
Penulis : Isnaniah

Pendahuluan
Asuransi merupakan lembaga keuangan yang memindahkan resiko yang tidak terduga untuk jangka waktu kedepan. Resiko yang mucul secara tiba-tiba dan mengakibatkan terhalangnya suatu tujuan manusia. Dalam hal tersebut manusia dapat mencegahnya dengan menginvestasikan sejumlah hartanya untuk mencegah resiko tersebut. 

Asuransi syariah merupakan lembaga keuangan yang digunakan masyarakat untuk memindahkan resiko yang tidak terduga dengan berinvestasi sesuai dengan syariat Islam. Pertumbuhan asuransi syariah terus meningkat secara pesat, dengan tumbuhnya asuransi syariah dapat memudahkan masyarakat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga. 

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang mana asuransi syariah tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Prinsip yang digunakan asuransi syariah yaitu prinsip tolong menolong dan berbagi resiko di antara peserta lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah menawarkan alternatif untuk ummat Islam yang ingin mendaptkan perlindungan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Dengan asuransi syariah yang mengedepankan prinsip tolong menolong dengan tujuan memberikan manfaat finansial.

Alasan
Asuransi syariah adalah bidang yang relatif baru yang akan terus berkembang, khususnya dinegara dengan populasi muslim yang besar. Meneliti ruang lingkup asuransi syariah dapat membrikan wawasan baru dan memperkaya literatur akademis. Di masa sekarang ini banyak instusi atau lembaga keuangan syariah yang beroperasi dengan tujuan mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat diimplementasikan dalam asuransi syariah dan dapat memberikan gambaran yang jelas dan tantangan yang di hadapi. Dengan memahami peluang dan tantangan penelitian ini dapat berkontribusi untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik dan inovasi yang baru.

Pembahasan
Resiko

Resiko dapat menimpa siapa saja dan kapan saja pada seorang manusia. Menurut para ahli resiko merupakan:
Abbas Salim "sesuatu yang tidak terduga dan mungkin melahirkan suatu kerugian pada sesorang"
Herman Dermawan " kemungkinan yang terjadi akibat buruk atau kerugian yang tidak dinginkan dan dirugikan seseorang."
Dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang tidak terduga atau yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian pada seseorang. Untuk dapat mengurangi resiko yang mungkin tidak diinginkan menggunakan cara yaitu:

*Menghindari resiko dengan cara ini mungkin yang paling efektif dan mudah dilakukan untuk seseorang.

*Mengendalikan resiko, cara ini dapat menggunakan langkah-langkah yang dapat mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak dinginkan dirugikan pada seorang tersebut.

*Menerima atau menahan resiko, cara ini digunaka pada perusahaan asuransi syariah dengan menggunakan manajemen resiko yang mana perusahaan menerima semua tanggungjawab pada kerugian pada resiko tertentu.

*Mengalihkan resiko, seseorang mengalihkan tanggungjawab financial pada suatu kerugian tertentu kepada pihak lain.

Risk Sharing
Risk sharing adalah mekanisme atau pola pertanggungjawaban antara perusahaan asuransi syariah dan nasabah asuransi syariah. Konsep risk sharing ini dimana resiko yang dihadapi peserta dibagi diantara peserta lainnya. Point utama pada risk sharing ini adalah:

*Prinsip tabarru' dimana peserta asuransi syariah memberikan donasi kedalam dana bersama yang sudah disediakan perusahaan dengan tujuan membantu peserta lainnya yang mengalami musibah yang tidak terduga.

*Dana bersama, dana yang diberikan peserta asuransi bukan milik perusahaan asuransi syariah melainkan dana bersama milik peserta asuransi syariah. Perusahaan asuransi hanya mengelola dana tersebut untuk di salurkan kepada peserta yang mengalami musibah.

*Pembagian resiko, resiko dibagi antara semua peserta asuransi syariah. Jadi melalui dana bersama tersebut resiko seseorang dapat lebih ringan karena ditanggung bersama peserta lainnya.

*Pembagian surplus atau kelebihan dana, apabila dari dana bersama tersebut memiliki kelebihan dana maka surplus tersebut dikembalikan kepada peserta asuransi syariah atau dinvestasikan sesuai dengan kesepakatan.

*Kontrak syariah, akad yang digunakan dalam asuranasi syariah adalah akad wakalah atau akad mudharabah. Akad wakalah perusahaan asuransi hanya bertindak untuk mengelola dana, namun pada akad mudharabah perusahaan asuransi sebagai pengelola dan berhak untuk mendaptkan keuntungan.

Dengan beberapa hal tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah produk jasa keuangan syariah yang menawarkan pendekatan kolaboratif dengan prinsip tolong menolong dan membantu sesama ummat muslim.

Prinsip Asuransi Syariah
prinsip asuransi syariah didasarkan pada hukum Islam yang mana berfokus pada operasionalnya dan keadilannya, berikut beberapa prinsip asuransi syariah:

*Prinsip tabarru' peserta memberikan donasi melalui dana bersama untuk disalurkan perusahaan asuransi syariah kepada peserta asuransi syariah yang mengalami musibah.

*Prinsip ta'awun, asuransi syariah memiliki prinsip utama yaitu tolong menolong diantara peserta lainnya. Dengan cara menyalurkan dana bersama tersebut kepada peserta yang sedang mengalami resiko yang tidak terduga

*Prinsip wakalah, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola dana peserta, semua aktivitas pengelolaan dana harus dilakukan secara tranparan.

*Prinsip mudharabah, pada prinsip ini perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut.

*Prinsip larangan riba, perusahaan asuransi syariah dilarang untuk mengambill semua bentuk kuntungan pada semua transaksi.

*Prinsip larangan gharar, semua ketentuan dalam perusahaan asuransi harus jelas dan memiliki unsur yang jelas agar mudah dipahami.

*Prinsip larangan maisir, pada prinsip ini perusahaan asuransi syariah dilarang keras untuk melakukan perjudian dalam semua transaksinya.

*Prinsip kepercayaan, perusahaan asuransi harus dapat menjalakan kepercayaan yang diberikan peserta asuransi syariah dan menjaga tanggungjawab dalam semua pengelolan asuransi syariah tersebut.

Underwriting
Underwriting merupakan proses evaluasi atau seleksi resiko yang telah dilakukan perusahaan asuransi syariah guna menentukan permohonan asuransi tersebut, menetapkan syarat dan premi. Yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat menanggung resiko tersebut tanpa mengorbankan kestabilan finansial. Berikut beberapa resiko dalam proses underwriting.

*Resiko seleksi adverse, resiko ini biasanya dilakukan oleh peserta asuransi dengan memiliki resiko yang lebih tinggi dan cenderung membeli asuransi yang lebih rendah.

*Resiko moral hazard, resiko dimana peserta asuransi mengambil tindakan yang beresiko karena mereka berpikir bahwa telah dilindungi asuransi

*Resiko ketidakpastian, semua proses asuransi syariah harus di rencanakan untuk memastikan ketentuan dan menjelaskan semua resiko.

Tujuan underwriting, tujuan utama underwriting adalah melindungi perusahaan dari kerugian atau resiko yang tinggi. Fungsi underwriting adalah menggolongkan resiko yang dimiliki seorang pesrta asuransi syariah.

RENCANA DAN ARGUMEN
Rencana penelitian ini diharapkan penelitian tentang ruang lingkup asuransi syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu dan praktek dalam perusahaan asuransi syariah tersebut. Argumen, asuransi syariah adalah salah satu faktor berkembangnya keuangan syariah yang sangat pesat penelitian ini dapat membantu untuk memahami faktor-faktor yang mendorong pertumbuhan dan tantangan asuransi syariah. Menyediakan alternatif yang sesuai dengan keyakian umat Islam. Dapat berkontribusi pada ketidakpastian ekonomi global dan dapat memberikan solusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun