Mohon tunggu...
Athaya Rizky
Athaya Rizky Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Asuransi Syariah

1 Juni 2024   23:14 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:20 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang mana asuransi syariah tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Prinsip yang digunakan asuransi syariah yaitu prinsip tolong menolong dan berbagi resiko di antara peserta lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah menawarkan alternatif untuk ummat Islam yang ingin mendaptkan perlindungan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Dengan asuransi syariah yang mengedepankan prinsip tolong menolong dengan tujuan memberikan manfaat finansial.

Alasan
Asuransi syariah adalah bidang yang relatif baru yang akan terus berkembang, khususnya dinegara dengan populasi muslim yang besar. Meneliti ruang lingkup asuransi syariah dapat membrikan wawasan baru dan memperkaya literatur akademis. Di masa sekarang ini banyak instusi atau lembaga keuangan syariah yang beroperasi dengan tujuan mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat diimplementasikan dalam asuransi syariah dan dapat memberikan gambaran yang jelas dan tantangan yang di hadapi. Dengan memahami peluang dan tantangan penelitian ini dapat berkontribusi untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik dan inovasi yang baru.

Pembahasan
Resiko

Resiko dapat menimpa siapa saja dan kapan saja pada seorang manusia. Menurut para ahli resiko merupakan:
Abbas Salim "sesuatu yang tidak terduga dan mungkin melahirkan suatu kerugian pada sesorang"
Herman Dermawan " kemungkinan yang terjadi akibat buruk atau kerugian yang tidak dinginkan dan dirugikan seseorang."
Dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang tidak terduga atau yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian pada seseorang. Untuk dapat mengurangi resiko yang mungkin tidak diinginkan menggunakan cara yaitu:

*Menghindari resiko dengan cara ini mungkin yang paling efektif dan mudah dilakukan untuk seseorang.

*Mengendalikan resiko, cara ini dapat menggunakan langkah-langkah yang dapat mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak dinginkan dirugikan pada seorang tersebut.

*Menerima atau menahan resiko, cara ini digunaka pada perusahaan asuransi syariah dengan menggunakan manajemen resiko yang mana perusahaan menerima semua tanggungjawab pada kerugian pada resiko tertentu.

*Mengalihkan resiko, seseorang mengalihkan tanggungjawab financial pada suatu kerugian tertentu kepada pihak lain.

Risk Sharing
Risk sharing adalah mekanisme atau pola pertanggungjawaban antara perusahaan asuransi syariah dan nasabah asuransi syariah. Konsep risk sharing ini dimana resiko yang dihadapi peserta dibagi diantara peserta lainnya. Point utama pada risk sharing ini adalah:

*Prinsip tabarru' dimana peserta asuransi syariah memberikan donasi kedalam dana bersama yang sudah disediakan perusahaan dengan tujuan membantu peserta lainnya yang mengalami musibah yang tidak terduga.

*Dana bersama, dana yang diberikan peserta asuransi bukan milik perusahaan asuransi syariah melainkan dana bersama milik peserta asuransi syariah. Perusahaan asuransi hanya mengelola dana tersebut untuk di salurkan kepada peserta yang mengalami musibah.

*Pembagian resiko, resiko dibagi antara semua peserta asuransi syariah. Jadi melalui dana bersama tersebut resiko seseorang dapat lebih ringan karena ditanggung bersama peserta lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun