Mohon tunggu...
Athaya Rizky
Athaya Rizky Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Asuransi Syariah

1 Juni 2024   23:14 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:20 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Pembagian surplus atau kelebihan dana, apabila dari dana bersama tersebut memiliki kelebihan dana maka surplus tersebut dikembalikan kepada peserta asuransi syariah atau dinvestasikan sesuai dengan kesepakatan.

*Kontrak syariah, akad yang digunakan dalam asuranasi syariah adalah akad wakalah atau akad mudharabah. Akad wakalah perusahaan asuransi hanya bertindak untuk mengelola dana, namun pada akad mudharabah perusahaan asuransi sebagai pengelola dan berhak untuk mendaptkan keuntungan.

Dengan beberapa hal tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah produk jasa keuangan syariah yang menawarkan pendekatan kolaboratif dengan prinsip tolong menolong dan membantu sesama ummat muslim.

Prinsip Asuransi Syariah
prinsip asuransi syariah didasarkan pada hukum Islam yang mana berfokus pada operasionalnya dan keadilannya, berikut beberapa prinsip asuransi syariah:

*Prinsip tabarru' peserta memberikan donasi melalui dana bersama untuk disalurkan perusahaan asuransi syariah kepada peserta asuransi syariah yang mengalami musibah.

*Prinsip ta'awun, asuransi syariah memiliki prinsip utama yaitu tolong menolong diantara peserta lainnya. Dengan cara menyalurkan dana bersama tersebut kepada peserta yang sedang mengalami resiko yang tidak terduga

*Prinsip wakalah, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola dana peserta, semua aktivitas pengelolaan dana harus dilakukan secara tranparan.

*Prinsip mudharabah, pada prinsip ini perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut.

*Prinsip larangan riba, perusahaan asuransi syariah dilarang untuk mengambill semua bentuk kuntungan pada semua transaksi.

*Prinsip larangan gharar, semua ketentuan dalam perusahaan asuransi harus jelas dan memiliki unsur yang jelas agar mudah dipahami.

*Prinsip larangan maisir, pada prinsip ini perusahaan asuransi syariah dilarang keras untuk melakukan perjudian dalam semua transaksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun