Judul Buku    : ASURANSI SYARIAH
Tahun Terbit   : 2015
Pengarang    : R. Rezky Kun A. dan Z.Syahrida Sholehah S.
Jumlah Hal    : 96 HAL
ISBN Â Â Â Â Â Â Â : 978-602-6243-08-9
Penerbit      : PARAMA PUBLISHING
Reviewer     : ATHAYA RIZKY RAMADHANI -212111012
ASURANSI SYARIAH
PENGERTIAN ASURANSIÂ
Â
Asuransi berasal dari bahasa inggris, "insurance" yang berarti "pertanggungan". Dalam bahasa arab asuransi biasa di ucapkan dengan kata at-tamin, yang berarti tuma'ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya sebuah rasa takut. Dimana maksud kalimat tersebut adalah orang yang mengikuti kegiatan asuransi maka jiwanya akan tenang dan tidak mempunyai rasa takut dalam menjalani kehidupannya, karena ada pihak yang memberikan pertanggung jawaban dan jaminan.Â
Dalam ensiklopedia hukum Islam mengartikan asuransi sebagai transaksi dimana terdapat perjanjian antara dua pihak, pihak yang pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak kedua mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan terhadap pihak pertama. Dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 menjelaskan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat kepada seorang tertanggung, dengan menerima sebuah premi untuk memberikan ganti kepadanya dari suatu kerugian atau kerusakan akibat suatu peristiwa tak tertentu.
Dari pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa asuransi adalah jasa keuangan yang memiliki pola kerja untuk menghimpun dana masyarakat melalui dana asuransi dan memberikan perlindungan dan pertanggung jawaban terhadap anggota masyarakat yang menggunakan jasa keuangan asuransi tersebut.
LANDASAN ASURANSI SYARIAHÂ
Landasan yang di gunakan untuk memberi nilai dalam praktek asuransi yaitu Al-Quran, Sunnah Nabi, dan Ijma.
Al-Quran
Dalam Al-Quran tidak menjelaskan secara spesifik mengenai praktek asuransi syariah. Namun Al-Quran masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai nilai dasar dalam praktek asuransi, seperti nilai tolong menolong, kerja sama, atau semangat untuk memproteksi peristiwa kerugian di masa yang akan datang tanpa sepengetahuan diri sendiri.
Sunnah Nabi
Rasulullah SAW. Membuat sebuah aturan yang terdapat pada piagam madinah dimana sebuah konstitusi utama yang sangat memperhatikan keselamatan hidup para tawanan yang tinggal dalam negara tersebut.
PRINSIP DASAR ASURANSI SYARIAHÂ
Tauhid
Dasar utama pada setiap bentuk tabungan yang terdapat dalam syariah Islam. Dalam asuransi yang harus dan penting di perhatikan adalah bagaimana menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tersusun oleh nilai-nilai ketuhanan.
Keadilan
Upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara pihak tertanggung dan pihak penanggung.
Tolong Menolong
Kegiatan Asuransi syariah harus didasari dengan rasa tolong menolong antar semua anggota.
Kerja Sama
Dalam asuransi syariah dapat berwujud dalam bentuk akad yang disepakati kedua belah pihak yang terlibat.
Amanah
Perusahaan asuransi harus memberi tanggung jawab kepada nasabah dalam pengelolaan keuangan dan nasabah juga berkewajiban memberikan informasi yang benar terkait dengan pembayaran asuransi tersebut.
Kerelaan
Prinsip ini harus diterpakan kepada nasabah ketika sejumlah dana yang disetorkan kepada perusahaan asuransi difungsikan untuk dana sosial, hal tersebut nasabah harus rela.
Larangan Riba
Al-Quran memperbolehkan jual beli dan melarang riba, halalnya sebuah jual beli ketika pola berfikir manusia saling membutuhkan satu sama lain.
Larangan maisir
Islam melarang transaksi apapun yang berkaitan dengan judi, karena perjudian diharapkan untung yang sangat mudah.
Larangan Gharar
Gharar merupakan tindakan yang diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.
CIRI-CIRI ASURANSI SYARIAHÂ
Bersifat tabarru' dimana sumbangan yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali.
Bukan akad mulzim "perjanjian yang wajib dilakukan" antara kedua belah pihak.
Tidak terdapat pihak yang lebih kuat karena semua keputusan diambil kedua belah pihak.
Harus bersih dari Gharar dan Riba.
Sangat bernuansa kekeluargaan.
MANFAAT ASURANSI SYARIAHÂ
Dapat menumbuhkan rasa persaudaraan diantara semua anggota.
Jauh dari bentuk muamalah yang di haramkan Islam.
Memberikan perlindungan terhadap anggota.
Sebagai tabungan, jumlah yang dibayar akan dikembalikan kepada nasabah ketika nasabah terjadi persitiwa yang tidak terduga dan berhentinya akad.
PERBANDINGAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONALÂ
Terdapat perbedaan antara syariah dan konvensional perbedaan ini terdapat pada pengelolaan risiko dan penanggungan risiko.
Dalam asuransi syariah pengelolaan dan penanggungan resiko tidak diperbolehkan adanya unsur gharar, maisir , dan riba. Dan asuransi konvensional memiliki konsep pengelolan secara mutual seperti mutual insurance.
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu
Adanya DPS dalam perusahaan asuransi syariah dimana DPS ini menjadi suatu keharusan dalam mengawasi manajemen dan kebijakan investasi. Dalam asuransi konvensional hal tersebut tidak ada perhatian.
Prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong namun asuransi konvensional memiliki prinsip jual beli antara kedua belah pihak.
Dalam asuransi syariah keuntungan dibagi menjadi 2 antara nasabah dan lembaga asuransi tersebut namun asuransi konvensional keuntungan yang dimiliki hanya milik perusahaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI