Al-Quran memperbolehkan jual beli dan melarang riba, halalnya sebuah jual beli ketika pola berfikir manusia saling membutuhkan satu sama lain.
Larangan maisir
Islam melarang transaksi apapun yang berkaitan dengan judi, karena perjudian diharapkan untung yang sangat mudah.
Larangan Gharar
Gharar merupakan tindakan yang diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.
CIRI-CIRI ASURANSI SYARIAHÂ
Bersifat tabarru' dimana sumbangan yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali.
Bukan akad mulzim "perjanjian yang wajib dilakukan" antara kedua belah pihak.
Tidak terdapat pihak yang lebih kuat karena semua keputusan diambil kedua belah pihak.
Harus bersih dari Gharar dan Riba.
Sangat bernuansa kekeluargaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!