Keadilan
Upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara pihak tertanggung dan pihak penanggung.
Tolong Menolong
Kegiatan Asuransi syariah harus didasari dengan rasa tolong menolong antar semua anggota.
Kerja Sama
Dalam asuransi syariah dapat berwujud dalam bentuk akad yang disepakati kedua belah pihak yang terlibat.
Amanah
Perusahaan asuransi harus memberi tanggung jawab kepada nasabah dalam pengelolaan keuangan dan nasabah juga berkewajiban memberikan informasi yang benar terkait dengan pembayaran asuransi tersebut.
Kerelaan
Prinsip ini harus diterpakan kepada nasabah ketika sejumlah dana yang disetorkan kepada perusahaan asuransi difungsikan untuk dana sosial, hal tersebut nasabah harus rela.
Larangan Riba