Dalam ensiklopedia hukum Islam mengartikan asuransi sebagai transaksi dimana terdapat perjanjian antara dua pihak, pihak yang pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak kedua mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan terhadap pihak pertama. Dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 menjelaskan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat kepada seorang tertanggung, dengan menerima sebuah premi untuk memberikan ganti kepadanya dari suatu kerugian atau kerusakan akibat suatu peristiwa tak tertentu.
Dari pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa asuransi adalah jasa keuangan yang memiliki pola kerja untuk menghimpun dana masyarakat melalui dana asuransi dan memberikan perlindungan dan pertanggung jawaban terhadap anggota masyarakat yang menggunakan jasa keuangan asuransi tersebut.
LANDASAN ASURANSI SYARIAHÂ
Landasan yang di gunakan untuk memberi nilai dalam praktek asuransi yaitu Al-Quran, Sunnah Nabi, dan Ijma.
Al-Quran
Dalam Al-Quran tidak menjelaskan secara spesifik mengenai praktek asuransi syariah. Namun Al-Quran masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai nilai dasar dalam praktek asuransi, seperti nilai tolong menolong, kerja sama, atau semangat untuk memproteksi peristiwa kerugian di masa yang akan datang tanpa sepengetahuan diri sendiri.
Sunnah Nabi
Rasulullah SAW. Membuat sebuah aturan yang terdapat pada piagam madinah dimana sebuah konstitusi utama yang sangat memperhatikan keselamatan hidup para tawanan yang tinggal dalam negara tersebut.
PRINSIP DASAR ASURANSI SYARIAHÂ
Tauhid
Dasar utama pada setiap bentuk tabungan yang terdapat dalam syariah Islam. Dalam asuransi yang harus dan penting di perhatikan adalah bagaimana menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tersusun oleh nilai-nilai ketuhanan.