Mohon tunggu...
Astri Puspita
Astri Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - Life at insurance industry, mom of two and a simple wife

Life style, wealth management, and priority of life.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Masih Muda? Yuk Berasuransi Syariah

21 Februari 2018   20:34 Diperbarui: 21 Februari 2018   20:36 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelebihannya sudah ada, bagaimana dengan akadnya ?

Terdapat 3 akad yang digunakan dalam asuransi syariah, yaitu :

1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Akad ini digunakan ketika membentuk dana tabarru’ dari seluruh peserta asuransi. Dana tabarru’ inilah yang akan digunakan untuk dana saling tolong menolong diantara para peserta asuransi syariah.

2. Wakalah bil ujrah merupakan akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah/fee (administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi).

3. Mudharabah atau mudharabah mutsyarakah merupakan akad yang digunakan ketika peserta berhubungan dengan perusahaan asuransu dalam hal pengelolaan dana investasi.

Ketiga akad tersebut, diimplementasikan dalam operasional asuransi syariah. Seluruh akad tersebut harus diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak asuransi syariah dan pihak peserta agar dalam berjalannya aktifitas proteksi, tidak ada pihak yang merasa lebih diuntungkan ataupun dirugikan.

Jadi, masih ragu dengan asuransi syariah ? secara mekanismenya asuransi syariah dipastikan berinvestasi dan melakukan operasional serta pengelolaan dana peserta sesuai dengan syariah Islam. Dalam hal bekerja, penulis pernah berhubungan dengan pihak asuransi syariah untuk mengcover jaminan nasabah dengan jenis underconstruction.

Dalam pengcoveran tersebut dari periode awal sampai dengan periode akhir Alhamdulillah tidak pernah terjadi klaim. Setelah itu pihak asuransi syariah menghubungi pihak bank syariah tempat penulis bekerja untuk menginformasikan terdapat refund atas premi yang telah peserta berikan sesuai dengan perhitungan pihak asuransi syariah.

Artinya adalah, asuransi syariah sangat memperhatikan pemisahan hak dan kewajiban mana yang dianggap sebagai dana perusahaan dan dana peserta. Jadi, dalam berasuransi kita merasa aman dan tenang serta yakin bahwa akan banyak manfaat yang kita peroleh dari berasuransi syariah. Selain itu, dengan adanya prinsip tolong – menolong antar peserta, semakin memberikan pandangan kepada kita untuk memproteksi diri, keluarga dan harta dengan lebih berkah. In Shaa Allah.

Astri P.

*dalam memilih perusahan asuransi jiwa syariah dapat dianalisis terlebih dahulu RBCnya sebagai metode untuk mengetahui tingkat kesehatan asuransi tersebut https://www.kompasiana.com/astripita/5a79d114bde57539a550e0c2/sudah-amankah-asuransi-yang-anda-pilih-analisis-rbcnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun