Kelebihannya sudah ada, bagaimana dengan akadnya ?
Terdapat 3 akad yang digunakan dalam asuransi syariah, yaitu :
1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Akad ini digunakan ketika membentuk dana tabarru’ dari seluruh peserta asuransi. Dana tabarru’ inilah yang akan digunakan untuk dana saling tolong menolong diantara para peserta asuransi syariah.
2. Wakalah bil ujrah merupakan akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah/fee (administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi).
3. Mudharabah atau mudharabah mutsyarakah merupakan akad yang digunakan ketika peserta berhubungan dengan perusahaan asuransu dalam hal pengelolaan dana investasi.
Ketiga akad tersebut, diimplementasikan dalam operasional asuransi syariah. Seluruh akad tersebut harus diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak asuransi syariah dan pihak peserta agar dalam berjalannya aktifitas proteksi, tidak ada pihak yang merasa lebih diuntungkan ataupun dirugikan.
Jadi, masih ragu dengan asuransi syariah ? secara mekanismenya asuransi syariah dipastikan berinvestasi dan melakukan operasional serta pengelolaan dana peserta sesuai dengan syariah Islam. Dalam hal bekerja, penulis pernah berhubungan dengan pihak asuransi syariah untuk mengcover jaminan nasabah dengan jenis underconstruction.
Dalam pengcoveran tersebut dari periode awal sampai dengan periode akhir Alhamdulillah tidak pernah terjadi klaim. Setelah itu pihak asuransi syariah menghubungi pihak bank syariah tempat penulis bekerja untuk menginformasikan terdapat refund atas premi yang telah peserta berikan sesuai dengan perhitungan pihak asuransi syariah.
Artinya adalah, asuransi syariah sangat memperhatikan pemisahan hak dan kewajiban mana yang dianggap sebagai dana perusahaan dan dana peserta. Jadi, dalam berasuransi kita merasa aman dan tenang serta yakin bahwa akan banyak manfaat yang kita peroleh dari berasuransi syariah. Selain itu, dengan adanya prinsip tolong – menolong antar peserta, semakin memberikan pandangan kepada kita untuk memproteksi diri, keluarga dan harta dengan lebih berkah. In Shaa Allah.
Astri P.
*dalam memilih perusahan asuransi jiwa syariah dapat dianalisis terlebih dahulu RBCnya sebagai metode untuk mengetahui tingkat kesehatan asuransi tersebut https://www.kompasiana.com/astripita/5a79d114bde57539a550e0c2/sudah-amankah-asuransi-yang-anda-pilih-analisis-rbcnya