Mohon tunggu...
Astri Puspita
Astri Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - Life at insurance industry, mom of two and a simple wife

Life style, wealth management, and priority of life.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Masih Muda? Yuk Berasuransi Syariah

21 Februari 2018   20:34 Diperbarui: 21 Februari 2018   20:36 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita masih berada di usia muda, kita belum terpikir untuk memiliki asuransi. Hanya saja bagi yang sudah bekerja, asuransi hanya dianggap sebagai salah satu tunjangan yang didapatkan melalui perusahaan tempat bekerja. Namun sebenernya perlukah asuransi itu ?. Apabila kita telah bekerja, asuransi adalah salah satu bentuk instrument keuangan yang seharusnya kita miliki. Baik itu asuransi kerugian (untuk melindungi tangible asset/asset berwujud) dan asuransi jiwa dan kesehatan (untuk melindungi diri sendiri dan keluarga).

Sebagai seorang muslimin dan muslimah, kita harus tahu dan paham manfaat dari asuransi. Khususnya asuransi syariah. Tapi, sebelum kita mengetahui manfaatnya, sebetulnya apakah asuransi ada dalam Islam? apa itu asuransi syariah? Dan apa perbedaannya dengan asuransi konvensional ?

Pengertian dari asuransi syariah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Masih belum yakin untuk berasuransi syariah ?

Sebagai seorang muslim, asuransi syariah bukanlah hal yang harus dihindari. Kita tahu bahwa segala ketentuan dan masa depan hanyalah milik Allah SWT yang Maha Mengetahui. Namun, asuransi syariah setidaknya terkandung dalam pada surah Al -- Quran :

"Hai orang -- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.S Al- Hasyr: 18).

Serta Q.S Yusuf dari ayat 43 -- 49 yang menjelaskan Nabi Yusuf AS menjelaskan tabir mimpi, dimana jika kita mengetahui ada kondisi yang buruk di masa depan (kekeringan), maka kita dapat melakukan persiapan yang terbaik untuk menghadapinya dengan cara bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan, Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.

Sedangkan pada Al -- Hadis HR Muslim dan Abu Hurairah :

Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.

Perlu diingat, sesuai dengan pengertian dan makna dari asuransi syariah itu sendiri adalah tolong -- menolong. Sistem dan Prinsip yang didasari dengan tolong -- menolong (tabaru) itulah yang menjadikan dasar dari asuransi syariah.

Lalu apa bedanya dengan asuransi biasa ?

Jika bicara perbedaannya dengan asuransi konvensional, ada 10 hal yang bisa disampaikan menjadi sebuah kelebihan dari asuransi syariah :

1. Konsep Asuransi syariah adalah sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing -- masing mengeluarkan dana tabarru'.

2. Sumber hukum Asuransi Syariah dalam syariah Islam adalah Al -- Quran, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma', Fatwa Sahabat, Qiyas, Istishna, Urf (Kebiasaan), dan Mashalih Mursalah.

3. Bersih dari praktik Riba, Maisir dan Gharar.

4. Adanya fungsi DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik – praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan konvensional tidak ada fungsi DPS.

5. Adanya sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung risiko antar peserta (takaful), berbeda dengan konvensional yang memberikan solusi transfer of risk.

6. Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yakni bebas dari riba, gharar, maisyir dan jenis investasi terlarang lainnya.

7. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shahibul maal), perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana.

8. Loading (komisi agen) tidak dibebankan kepada peserta, tetapi dari dana pemegang saham.

9. Sumber pembiayaan klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu peserta saling menanggung jika ada salah satu peserta yang mendapat musibah, maka peserta lainnya juga ikut menanggung risiko.

10. Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan sepenuhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta. (Sumber : Anshori (2008) dalan Febriyanti (2012) pada Sri Nurhayati dan Warsilah (2015).

Kelebihannya sudah ada, bagaimana dengan akadnya ?

Terdapat 3 akad yang digunakan dalam asuransi syariah, yaitu :

1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Akad ini digunakan ketika membentuk dana tabarru’ dari seluruh peserta asuransi. Dana tabarru’ inilah yang akan digunakan untuk dana saling tolong menolong diantara para peserta asuransi syariah.

2. Wakalah bil ujrah merupakan akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah/fee (administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi).

3. Mudharabah atau mudharabah mutsyarakah merupakan akad yang digunakan ketika peserta berhubungan dengan perusahaan asuransu dalam hal pengelolaan dana investasi.

Ketiga akad tersebut, diimplementasikan dalam operasional asuransi syariah. Seluruh akad tersebut harus diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak asuransi syariah dan pihak peserta agar dalam berjalannya aktifitas proteksi, tidak ada pihak yang merasa lebih diuntungkan ataupun dirugikan.

Jadi, masih ragu dengan asuransi syariah ? secara mekanismenya asuransi syariah dipastikan berinvestasi dan melakukan operasional serta pengelolaan dana peserta sesuai dengan syariah Islam. Dalam hal bekerja, penulis pernah berhubungan dengan pihak asuransi syariah untuk mengcover jaminan nasabah dengan jenis underconstruction.

Dalam pengcoveran tersebut dari periode awal sampai dengan periode akhir Alhamdulillah tidak pernah terjadi klaim. Setelah itu pihak asuransi syariah menghubungi pihak bank syariah tempat penulis bekerja untuk menginformasikan terdapat refund atas premi yang telah peserta berikan sesuai dengan perhitungan pihak asuransi syariah.

Artinya adalah, asuransi syariah sangat memperhatikan pemisahan hak dan kewajiban mana yang dianggap sebagai dana perusahaan dan dana peserta. Jadi, dalam berasuransi kita merasa aman dan tenang serta yakin bahwa akan banyak manfaat yang kita peroleh dari berasuransi syariah. Selain itu, dengan adanya prinsip tolong – menolong antar peserta, semakin memberikan pandangan kepada kita untuk memproteksi diri, keluarga dan harta dengan lebih berkah. In Shaa Allah.

Astri P.

*dalam memilih perusahan asuransi jiwa syariah dapat dianalisis terlebih dahulu RBCnya sebagai metode untuk mengetahui tingkat kesehatan asuransi tersebut https://www.kompasiana.com/astripita/5a79d114bde57539a550e0c2/sudah-amankah-asuransi-yang-anda-pilih-analisis-rbcnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun