Mohon tunggu...
Astri Puspita
Astri Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - Life at insurance industry, mom of two and a simple wife

Life style, wealth management, and priority of life.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Masih Muda? Yuk Berasuransi Syariah

21 Februari 2018   20:34 Diperbarui: 21 Februari 2018   20:36 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika bicara perbedaannya dengan asuransi konvensional, ada 10 hal yang bisa disampaikan menjadi sebuah kelebihan dari asuransi syariah :

1. Konsep Asuransi syariah adalah sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing -- masing mengeluarkan dana tabarru'.

2. Sumber hukum Asuransi Syariah dalam syariah Islam adalah Al -- Quran, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma', Fatwa Sahabat, Qiyas, Istishna, Urf (Kebiasaan), dan Mashalih Mursalah.

3. Bersih dari praktik Riba, Maisir dan Gharar.

4. Adanya fungsi DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik – praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan konvensional tidak ada fungsi DPS.

5. Adanya sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung risiko antar peserta (takaful), berbeda dengan konvensional yang memberikan solusi transfer of risk.

6. Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yakni bebas dari riba, gharar, maisyir dan jenis investasi terlarang lainnya.

7. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shahibul maal), perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana.

8. Loading (komisi agen) tidak dibebankan kepada peserta, tetapi dari dana pemegang saham.

9. Sumber pembiayaan klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu peserta saling menanggung jika ada salah satu peserta yang mendapat musibah, maka peserta lainnya juga ikut menanggung risiko.

10. Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan sepenuhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta. (Sumber : Anshori (2008) dalan Febriyanti (2012) pada Sri Nurhayati dan Warsilah (2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun