Kesimpulan
Ada sekitar 90 negara yang memperbolehkan konsep DK ini. Sehingga jika pemerintah Indonesia benar-benar serius ingin memberlakukan DK bisa saja berkonsultasi melalui hubungan diplomatik yang baik dengan negara-negara lainnya yang juga memperbolehkan DK.
Keraguan serta ketakutan apa yang sebernarnya ada di benak pemerintah kita mengenai DK? Jika takut akan kehancuran negara akibat korupsi, terorisme, penghianatan dan sebagainya. Hal itu sudah terjadi dari dulu.
Filipina dan negara berkembang lainnya sejak menganut sistem DK mengalami peningkatan di bidang ekonomi. Â Dan inilah beberapa harapan diaspora melalui DK yang bisa saya simpulkan:
- Perubahan kebijakan undang-undang untuk anak-anak dari pernikahan campuran agar bisa sepenuhnya menjadi WNI tanpa ada batas waktu yang ditentukan.
- Sebagai Pahlawan Devisa, yaitu para Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri  yang memiliki keahlian khusus dapat kembali mengabdi di tanah air tanpa harus takut kehilangan status kewarganegaraannya.
- TKI dan Diaspora Indonesia secara keseluruhan bisa mendapat perlindungan yang setara di negara tempat mereka tinggal tanpa juga harus takut kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya.
- Pensiunan Diaspora Indonesia dapat menikmati masa pensiun di Indonesia lebih dari sekedar hanya diperbolehkan untuk tinggal dengan biaya yang cukup tinggi, tapi juga bisa bekerja berbagi ilmu bermanfaat yang mereka dapat selama hidup merantau jauh dari tanah kelahiran.
- Kemudahan dalam travel mengingat sebagian pengurusan visa apabila menggunakan paspor Indonesia bisa memakan waktu lebih lama.
Menjadi warga negara tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, begitupula dengan menjadi seorang WNI. Semua ada prosedur, tahapan dan ada hukum. Jika seluruh ketetapan diberlakukan sesuai dengan hukum dan norma-norma yang berlaku, kita membangun dwikewarganegaraan yang jelas tujuan dan berkualitas.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi:
http://www.diasporaindonesia.org/
 Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/asrini_indah/soal-dwi-kewarganegaraan-indonesia-tunggu-apa-lagi_57e38c57f97a61bb13d3dbb2
http://askthepinoy.blogspot.com/2011/01/feature-post-what-are-pros-and-cons-of.html
https://iremit.com.au/things-you-need-to-know-about-dual-citizenship/