Isu Terorisme
Seperti halnya di Perancis dan Australia, pencabutan kewarganegaraan seseorang berkaitan dengan pemberantasan terorisme juga mulai diusulkan pada revisi undang-undang di Indonesia. Berbeda dengan Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau yang mengatakan bahwa sekalipun warga negaranya terkait dengan isu terorisme mereka tetap berhak memiliki kewarganegaraan Kanada.
Akan tetapi tanpa revisi undang-undang pencabutan warga negara sekalipun, Indonesia sudah memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku utama aksi terorisme bom Bali 2002. Â Dengan demikian, terorisme tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberlakukan DK. Selama pelaku terorisme tersebut adalah WNI maka orang tersebut masih dapat dijerat oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Wajib Lapor Status DK
Negara seperti Andora, tidak memperbolehkan DK dengan alasan pemerintahannya tidak bisa mengetahui siapa saja yang memiliki kewarganegaraan ganda. Untuk menghindari hal-hal tersebut, di Rusia contohnya, warga negara Rusia diperbolehkan memiliki DK Armenia sesuai dengan perjanjian kedua negara namun diwajibkan untuk seluruh WN melapor kepada pemerintah Rusia jika memiliki WN lain.
Tidak melapor maka akan dikenakan denda yang berkisar Rp.35 juta jika mengikuti kurs saat ini ditambah 400 jam kerja dalam pelayanan masyarakat. Sehingga ketakutan untuk tidak mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki DK dapat disiasati dengan memberlakukan wajib lapor seperti di Rusia maupun di Turki.
Lindungi generasi & TKI bukan Koruptor
Kita bisa berbangga bahwa Indonesia sangat tegas dalam menghukum para gembong narkoba yang merusak generasi kita. Namun perlu juga diingat bahwa akar dari segala permasalahan di Indonesia adalah korupsi bukan hanya narkoba. Â
Dwi Kewarganegaraan dalam hal ini akan memberikan proteksi penuh bagi anak-anak dari pernikahan campuran. Sehingga mereka tidak lagi harus memilih setelah 18 tahun untuk menjadi seorang WNI atau WNA seolah-olah terlahir dari salah satu orang tua berkewarganegaraan Indonesia itu adalah sebuah hukuman. Anak-anak tersebut berhak menjadi WNI seumur hidup mereka karena salah satu orang tua mereka adalah WNI.
Mengapa menghukum atau menghakimi yang tidak bersalah sementara seorang koruptor saja masih boleh menjadi WNI hingga akhir hayatnya.
Demikian juga dengan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami ketidakadilan karena bukan warga setempat padahal mereka bisa merubah status kewarganegaraannya namun terpaksa tidak karena takut kehilangan status WNI-nya.