Mohon tunggu...
Asrini Indah
Asrini Indah Mohon Tunggu... -

Karena keyakinan lahirnya dari hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soal Dwikewarganegaraan, Indonesia Tunggu Apa Lagi?

26 September 2016   19:26 Diperbarui: 26 September 2016   19:35 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dwikewarganegaraan (DK) selalu menjadi isu yang melekat bagi Diaspora Indonesia dan akan tepat satu tahun sejak dialog Presiden Jokowi dengan anggota Diaspora Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat mengenai topik tersebut.

Pada 25 Oktober 2015 silam, Bapak Presiden Jokowi mendukung dan mendorong agar segera direalisasikannya rancangan DK. Sudah sampai sejauh manakah rancangan tersebut dan akankah benar tercapai impian anggota Diaspora Indonesia untuk bisa memiliki DK?

Kedua pertanyaan di atas sudah pernah saya tanyakan di dua pertemuan berbeda dengan kunjungan delegasi pemerintah Indonesia di Polandia. Namun belum ada kesimpulan pasti dan masih dalam pembahasan oleh DPR.

Secara garis besar, ada hal-hal yang mungkin menjadi keraguan bagi kalangan tertentu apabila rancangan DK ini diberlakukan di Indonesia.

Loyalitas

Nasionalisme seseorang tidak dapat diukur dari jumlah paspor yang ia miliki. Apakah para koruptor di negeri kita memiliki semangat nasionalisme yang tinggi dan pemegang Dwikewarganegaraan? Mereka yang telah merugikan negara dari ratusan juta hingga triliyunan rupiah.

Sehingga sangatlah tidak signifikan jika masih ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa dengan memberlakukan DK dapat mengurangi rasa nasionalisme seseorang.

Lantas dalam sisi apa DK ini bisa dibatasi agar tidak mencemari loyalitas seseorang terhadap negaranya.

  • Jika warga negara yang bersangkutan bekerja pada badan pemerintahan dan orang tersebut memiliki akses penting mengenai rahasia negara. Misalkan Presiden & Wakil, Mentri, Intelijen,dsb.
  • Bagian atau anggota militer/TNI.

Perpajakan

Contohnya Filipina yang juga menganut DK dengan sistem perpajakan bukan berdasarkan kewarganegaraan, namun berdasarkan dimana pendapatan diterima dan lokasi properti. Sehingga ketika WN Filipina yang juga memiliki WN Amerika Serikat ataupun Australia, double taxation (pajak ganda) tidak berlaku sebab sesuai dengan perjanjian bahwa kedua negara tersebut juga tidak memberlakukannya.

Indonesia juga sudah menandatangani penghindaran Pajak Berganda ini dengan Amerika Serikat pada 11 Juli 1968. Pada hal ini DK memiliki dua keuntungan, pertama membantu Departemen Perpajakan Indonesia dalam mendapatkan data serta mengidentifikasi subjek pajak luar negeri. Kedua, membuka peluang perbaikan sistem komputerisasi Departemen Perpajakan & Imigrasi sekaligus membuka lapangan pekerjaan di area tersebut.

Isu Terorisme

Seperti halnya di Perancis dan Australia, pencabutan kewarganegaraan seseorang berkaitan dengan pemberantasan terorisme juga mulai diusulkan pada revisi undang-undang di Indonesia. Berbeda dengan Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau yang mengatakan bahwa sekalipun warga negaranya terkait dengan isu terorisme mereka tetap berhak memiliki kewarganegaraan Kanada.

Akan tetapi tanpa revisi undang-undang pencabutan warga negara sekalipun, Indonesia sudah memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku utama aksi terorisme bom Bali 2002.  Dengan demikian, terorisme tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberlakukan DK. Selama pelaku terorisme tersebut adalah WNI maka orang tersebut masih dapat dijerat oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Wajib Lapor Status DK

Negara seperti Andora, tidak memperbolehkan DK dengan alasan pemerintahannya tidak bisa mengetahui siapa saja yang memiliki kewarganegaraan ganda. Untuk menghindari hal-hal tersebut, di Rusia contohnya, warga negara Rusia diperbolehkan memiliki DK Armenia sesuai dengan perjanjian kedua negara namun diwajibkan untuk seluruh WN melapor kepada pemerintah Rusia jika memiliki WN lain.

Tidak melapor maka akan dikenakan denda yang berkisar Rp.35 juta jika mengikuti kurs saat ini ditambah 400 jam kerja dalam pelayanan masyarakat. Sehingga ketakutan untuk tidak mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki DK dapat disiasati dengan memberlakukan wajib lapor seperti di Rusia maupun di Turki.

Lindungi generasi & TKI bukan Koruptor

Kita bisa berbangga bahwa Indonesia sangat tegas dalam menghukum para gembong narkoba yang merusak generasi kita. Namun perlu juga diingat bahwa akar dari segala permasalahan di Indonesia adalah korupsi bukan hanya narkoba.  

Dwi Kewarganegaraan dalam hal ini akan memberikan proteksi penuh bagi anak-anak dari pernikahan campuran. Sehingga mereka tidak lagi harus memilih setelah 18 tahun untuk menjadi seorang WNI atau WNA seolah-olah terlahir dari salah satu orang tua berkewarganegaraan Indonesia itu adalah sebuah hukuman. Anak-anak tersebut berhak menjadi WNI seumur hidup mereka karena salah satu orang tua mereka adalah WNI.

Mengapa menghukum atau menghakimi yang tidak bersalah sementara seorang koruptor saja masih boleh menjadi WNI hingga akhir hayatnya.

Demikian juga dengan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami ketidakadilan karena bukan warga setempat padahal mereka bisa merubah status kewarganegaraannya namun terpaksa tidak karena takut kehilangan status WNI-nya.

Kesimpulan

Ada sekitar 90 negara yang memperbolehkan konsep DK ini. Sehingga jika pemerintah Indonesia benar-benar serius ingin memberlakukan DK bisa saja berkonsultasi melalui hubungan diplomatik yang baik dengan negara-negara lainnya yang juga memperbolehkan DK.

Keraguan serta ketakutan apa yang sebernarnya ada di benak pemerintah kita mengenai DK? Jika takut akan kehancuran negara akibat korupsi, terorisme, penghianatan dan sebagainya. Hal itu sudah terjadi dari dulu.

Filipina dan negara berkembang lainnya sejak menganut sistem DK mengalami peningkatan di bidang ekonomi.  Dan inilah beberapa harapan diaspora melalui DK yang bisa saya simpulkan:

  • Perubahan kebijakan undang-undang untuk anak-anak dari pernikahan campuran agar bisa sepenuhnya menjadi WNI tanpa ada batas waktu yang ditentukan.
  • Sebagai Pahlawan Devisa, yaitu para Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri  yang memiliki keahlian khusus dapat kembali mengabdi di tanah air tanpa harus takut kehilangan status kewarganegaraannya.
  • TKI dan Diaspora Indonesia secara keseluruhan bisa mendapat perlindungan yang setara di negara tempat mereka tinggal tanpa juga harus takut kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya.
  • Pensiunan Diaspora Indonesia dapat menikmati masa pensiun di Indonesia lebih dari sekedar hanya diperbolehkan untuk tinggal dengan biaya yang cukup tinggi, tapi juga bisa bekerja berbagi ilmu bermanfaat yang mereka dapat selama hidup merantau jauh dari tanah kelahiran.
  • Kemudahan dalam travel mengingat sebagian pengurusan visa apabila menggunakan paspor Indonesia bisa memakan waktu lebih lama.

Menjadi warga negara tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, begitupula dengan menjadi seorang WNI. Semua ada prosedur, tahapan dan ada hukum. Jika seluruh ketetapan diberlakukan sesuai dengan hukum dan norma-norma yang berlaku, kita membangun dwikewarganegaraan yang jelas tujuan dan berkualitas.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Referensi:

http://www.diasporaindonesia.org/

 Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/asrini_indah/soal-dwi-kewarganegaraan-indonesia-tunggu-apa-lagi_57e38c57f97a61bb13d3dbb2

http://askthepinoy.blogspot.com/2011/01/feature-post-what-are-pros-and-cons-of.html

https://iremit.com.au/things-you-need-to-know-about-dual-citizenship/

http://nomadcapitalist.com/2014/04/25/countries-allow-dual-citizenship/

http://www.kompasiana.com/www.indoradio.nl/manfaat-dwi-kewarganegaraan-bagi-indonesia_54f463f57455137b2b6c8b3f

http://nasional.kompas.com/read/2016/08/23/05155581/menyoal.wacana.dwi-kewarganegaraan.menguntungkan.atau.merugikan.indonesia.

https://www.opendemocracy.net/od-russia/olga-zeveleva/%E2%80%98russian-passport-please%E2%80%99

http://www.huffingtonpost.ca/2015/09/28/bill-c-24-trudeau-audio-conservatives_n_8206798.html

https://en.wikipedia.org/wiki/Citizenship_of_Russia

http://nasional.kompas.com/read/2016/01/25/17395181/Pencabutan.Kewarganegaraan.WNI.Dinilai.Berpotensi.Pengakuan.Kedaulatan.ISIS

http://law.stackexchange.com/questions/4629/if-one-leaves-the-us-to-commit-an-act-illegal-in-the-us-but-legal-in-the-country

http://flagtheory.com/dual-citizenship/

http://www.academia.edu/10107887/SUBYEK_PAJAK_Konsep_di_Indonesia_dan_Beberapa_Negara_Lain

http://www.intipesan.com/2016/08/22/status-dwi-kewarganegaraan-bagi-tenaga-kerja-indonesia/

http://www.canadavisa.com/dual-citizenship.html

http://www.bbc.com/news/world-australia-34980945

http://thepresidentpostindonesia.com/2016/03/08/tinggal-di-indonesia-sebagai-pensiunan-warga-negara-asing/

http://www.kabar-rantau.com/read/328/Kacaunya-Prosedur-Ijin-Tinggal-bagi-Mantan-WNI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun