Mohon tunggu...
Asrini Indah
Asrini Indah Mohon Tunggu... -

Karena keyakinan lahirnya dari hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soal Dwikewarganegaraan, Indonesia Tunggu Apa Lagi?

26 September 2016   19:26 Diperbarui: 26 September 2016   19:35 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu Terorisme

Seperti halnya di Perancis dan Australia, pencabutan kewarganegaraan seseorang berkaitan dengan pemberantasan terorisme juga mulai diusulkan pada revisi undang-undang di Indonesia. Berbeda dengan Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau yang mengatakan bahwa sekalipun warga negaranya terkait dengan isu terorisme mereka tetap berhak memiliki kewarganegaraan Kanada.

Akan tetapi tanpa revisi undang-undang pencabutan warga negara sekalipun, Indonesia sudah memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku utama aksi terorisme bom Bali 2002.  Dengan demikian, terorisme tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberlakukan DK. Selama pelaku terorisme tersebut adalah WNI maka orang tersebut masih dapat dijerat oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Wajib Lapor Status DK

Negara seperti Andora, tidak memperbolehkan DK dengan alasan pemerintahannya tidak bisa mengetahui siapa saja yang memiliki kewarganegaraan ganda. Untuk menghindari hal-hal tersebut, di Rusia contohnya, warga negara Rusia diperbolehkan memiliki DK Armenia sesuai dengan perjanjian kedua negara namun diwajibkan untuk seluruh WN melapor kepada pemerintah Rusia jika memiliki WN lain.

Tidak melapor maka akan dikenakan denda yang berkisar Rp.35 juta jika mengikuti kurs saat ini ditambah 400 jam kerja dalam pelayanan masyarakat. Sehingga ketakutan untuk tidak mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki DK dapat disiasati dengan memberlakukan wajib lapor seperti di Rusia maupun di Turki.

Lindungi generasi & TKI bukan Koruptor

Kita bisa berbangga bahwa Indonesia sangat tegas dalam menghukum para gembong narkoba yang merusak generasi kita. Namun perlu juga diingat bahwa akar dari segala permasalahan di Indonesia adalah korupsi bukan hanya narkoba.  

Dwi Kewarganegaraan dalam hal ini akan memberikan proteksi penuh bagi anak-anak dari pernikahan campuran. Sehingga mereka tidak lagi harus memilih setelah 18 tahun untuk menjadi seorang WNI atau WNA seolah-olah terlahir dari salah satu orang tua berkewarganegaraan Indonesia itu adalah sebuah hukuman. Anak-anak tersebut berhak menjadi WNI seumur hidup mereka karena salah satu orang tua mereka adalah WNI.

Mengapa menghukum atau menghakimi yang tidak bersalah sementara seorang koruptor saja masih boleh menjadi WNI hingga akhir hayatnya.

Demikian juga dengan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami ketidakadilan karena bukan warga setempat padahal mereka bisa merubah status kewarganegaraannya namun terpaksa tidak karena takut kehilangan status WNI-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun