3. Di Akad salam, buah yang diperjual belikan sudah ditentukan kualitas serta kriterianya. ketika telah saat jatuh tempo penjual tidak dapat memberikan pesanan yang sudah disepakati maka pesanan tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan sistem ijon, pembeli tidak punya hak pilih ketika jatuh tempo, yang dihasilkan dari ladang tersebut sehinggaitulah yang harus diterima.
Dengan begitu, alangkah lebih baiknya menggunakan sistem akad salam daripada menggunakan sistem ijon. Karena akad salam ini sudah sesuai syariat dan tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. MOVE ON YUK DARI IJON!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H