Mohon tunggu...
Asida Hike Wahyu
Asida Hike Wahyu Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Banyak-Banyak Bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Move On dari Ijon Yuk!

6 Juni 2021   19:27 Diperbarui: 7 Juni 2021   13:51 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Ijon? Yuk, baca penjelasan dibawah ini.

Jual beli barang yang belum pasti biasa disebut dengan ijon (dalam bahasa Arab dinamakan mukhadaroh). Jual beli semacam ini biasanya terjadi pada transaksi pertanian, buah-buahan yang masih belum matang, pada padi yang masih hijau sehingga kemungkinan besar menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Menurut beberapa madzhab setuju bahwa transaksi jual beli buah-buahan dan hasil pertanian yang masih hijau belum dapat dimakan merupakan hal yang dilarang untuk di jual belikan.

Menurut madzhab hanafiyah ada tiga alternatif untuk pelaksanaan ijon.

1. Ketika akad nya memiliki syarat wajib dipetik berarti itu sah dan si pembeli wajib segera memetik nya sesudah pelaksanaan akad, kecuali ketika adanya izin dari pihak penjual.

2. Ketika akad tidak disertai dengan persyaratan apapun maka itu boleh

3. Ketika akad nya memiliki syarat tidak dipetik (tetap berada di pohonnya) sampai buah itu masak maka akad nya fasad.

Lain lagi dengan mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat :

1. Ketika buah tersebut telah layak atau bisa dipetik maka itu akad nya sah sepenuhnya serta syarat dipetik ataupun tanpa syarat dipetik.

2. Ketika buah tersebut belum pantaas atau tidak bisa dipetik sehingga itu hukumnya tidak sah. Hal ini dikarenakan menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali dikhawatirkan adanya hama yang menyerang.

3. Dan ketika buah itu masih hijau atau belum layak dipetik sepenuhnya tanpa dengan persyaratan apapun itu hukumnya tidak sah.

Sehingga secara garis besar, jual beli ijon adalah transaksi jual beli yang dilarang, lantaran jual beli seperti buah-buahan yang belum layak (masih dalam bentuk bunga maupun yang belum tumbuh sama sekali) yang kejelasan manfaatnya masih diragukan.

Manfaat suatu buah dapat dilihat dari dua faktor :

1. Sudah muncul tanda untuk matang

2. Gangguan hama telah hilang

KALAU IJON DILARANG, APAKAH ADA ALTERNATIFNYA ?

Karena ijon dilarang maka sebagai umat islam kita harus mencari suatu alternatif jual beli sehingga kita mendapat keberkahan dalam transaksi jual beli. Alternatif yang bisa diambil adalah menggunakan akad SALAM. Apa sih akad SALAM?

Akad salam adalah bentuk jual beli dengan sistem membayar di awal dan pemberian barang di hari yang akan datang dengan nilai suatu barang, detail barang, total barang, kualitas, tanggal dan tempat pemberian yang jelas serta sudah disetujui dalam perjanjian.

Dasar hukum dari akad salam, terdapat pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282  yang memiliki arti : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." 

Akad salam dan ijon jelas berbeda, hal ini terjadi karena transaksi dengan akad salam kualitas dan kuantitas sudah disetujui sebelumnya yang akhirnya tidak menimbulkan unsur penipuan. Perbedaan ijon dengan salam :

1. Akad salam, penjual leluasa dalam pengadaan barang dari hasil ladang sendiri maupun dari ladang orang lain. Sementara itu sistem ijon itu penjual tidak memiliki keleluasaan untuk mengadakan dari ladang orang lain.

2. Pada akad salam, penjual dapat memperoleh hasil panen yang lebih dari jumlah pesanan. Sementara itu pada ijon, seluruh hasil panen merupakan milik si pembeli, ketika hasil panennya banyak maka penjual tersebut akan mengalami kerugian sedangkan jika panennya kurang bagus maka pembeli yang akan mengalami kerugian.

3. Di Akad salam, buah yang diperjual belikan sudah ditentukan kualitas serta kriterianya. ketika telah saat jatuh tempo penjual tidak dapat memberikan pesanan yang sudah disepakati maka pesanan tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan sistem ijon, pembeli tidak punya hak pilih ketika jatuh tempo, yang dihasilkan dari ladang tersebut sehinggaitulah yang harus diterima.

Dengan begitu, alangkah lebih baiknya menggunakan sistem akad salam daripada menggunakan sistem ijon. Karena akad salam ini sudah sesuai syariat dan tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. MOVE ON YUK DARI IJON!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun