Mohon tunggu...
Asida Hike Wahyu
Asida Hike Wahyu Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Banyak-Banyak Bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Move On dari Ijon Yuk!

6 Juni 2021   19:27 Diperbarui: 7 Juni 2021   13:51 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga secara garis besar, jual beli ijon adalah transaksi jual beli yang dilarang, lantaran jual beli seperti buah-buahan yang belum layak (masih dalam bentuk bunga maupun yang belum tumbuh sama sekali) yang kejelasan manfaatnya masih diragukan.

Manfaat suatu buah dapat dilihat dari dua faktor :

1. Sudah muncul tanda untuk matang

2. Gangguan hama telah hilang

KALAU IJON DILARANG, APAKAH ADA ALTERNATIFNYA ?

Karena ijon dilarang maka sebagai umat islam kita harus mencari suatu alternatif jual beli sehingga kita mendapat keberkahan dalam transaksi jual beli. Alternatif yang bisa diambil adalah menggunakan akad SALAM. Apa sih akad SALAM?

Akad salam adalah bentuk jual beli dengan sistem membayar di awal dan pemberian barang di hari yang akan datang dengan nilai suatu barang, detail barang, total barang, kualitas, tanggal dan tempat pemberian yang jelas serta sudah disetujui dalam perjanjian.

Dasar hukum dari akad salam, terdapat pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282  yang memiliki arti : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." 

Akad salam dan ijon jelas berbeda, hal ini terjadi karena transaksi dengan akad salam kualitas dan kuantitas sudah disetujui sebelumnya yang akhirnya tidak menimbulkan unsur penipuan. Perbedaan ijon dengan salam :

1. Akad salam, penjual leluasa dalam pengadaan barang dari hasil ladang sendiri maupun dari ladang orang lain. Sementara itu sistem ijon itu penjual tidak memiliki keleluasaan untuk mengadakan dari ladang orang lain.

2. Pada akad salam, penjual dapat memperoleh hasil panen yang lebih dari jumlah pesanan. Sementara itu pada ijon, seluruh hasil panen merupakan milik si pembeli, ketika hasil panennya banyak maka penjual tersebut akan mengalami kerugian sedangkan jika panennya kurang bagus maka pembeli yang akan mengalami kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun