Sehingga secara garis besar, jual beli ijon adalah transaksi jual beli yang dilarang, lantaran jual beli seperti buah-buahan yang belum layak (masih dalam bentuk bunga maupun yang belum tumbuh sama sekali) yang kejelasan manfaatnya masih diragukan.
Manfaat suatu buah dapat dilihat dari dua faktor :
1. Sudah muncul tanda untuk matang
2. Gangguan hama telah hilang
KALAU IJON DILARANG, APAKAH ADA ALTERNATIFNYA ?
Karena ijon dilarang maka sebagai umat islam kita harus mencari suatu alternatif jual beli sehingga kita mendapat keberkahan dalam transaksi jual beli. Alternatif yang bisa diambil adalah menggunakan akad SALAM. Apa sih akad SALAM?
Akad salam adalah bentuk jual beli dengan sistem membayar di awal dan pemberian barang di hari yang akan datang dengan nilai suatu barang, detail barang, total barang, kualitas, tanggal dan tempat pemberian yang jelas serta sudah disetujui dalam perjanjian.
Dasar hukum dari akad salam, terdapat pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282 Â yang memiliki arti : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, hendaklah kamu menuliskannya..."Â
Akad salam dan ijon jelas berbeda, hal ini terjadi karena transaksi dengan akad salam kualitas dan kuantitas sudah disetujui sebelumnya yang akhirnya tidak menimbulkan unsur penipuan. Perbedaan ijon dengan salam :
1. Akad salam, penjual leluasa dalam pengadaan barang dari hasil ladang sendiri maupun dari ladang orang lain. Sementara itu sistem ijon itu penjual tidak memiliki keleluasaan untuk mengadakan dari ladang orang lain.
2. Pada akad salam, penjual dapat memperoleh hasil panen yang lebih dari jumlah pesanan. Sementara itu pada ijon, seluruh hasil panen merupakan milik si pembeli, ketika hasil panennya banyak maka penjual tersebut akan mengalami kerugian sedangkan jika panennya kurang bagus maka pembeli yang akan mengalami kerugian.