Â
Mengadili untuk memaafkan
Dari uraian di atas agaknya hanya masalah azan dalam puisi Sukma yang bisa dianggap merendahkan makna azan dan nilainya.Â
Kasus puisi ini memang layak harus disikapi dengan benar oleh negara. Bukan hanya demi agama dan umat Islam semata. Â Melainkan demi kemuliaan NKRI sebagai Negara Ketuhanan Rakyat Indonesia atau Negara Ketuhanan Republik Indonesia.
Pendapat pribadi penulis. Negara sebaiknya bisa menggelar acara sidang pengadilan secara luar biasa cepat untuk menerima permintaan maaf Sukma dan negara memaafkannya. Bukan karena Sukma adalah putri Proklamator, melainkan sebagai layaknya seorang warga negara yang taat, hormat dan setia berbakti kepada negaranya.
Â
Fatwa MUI
Sangat mungkin negara tidak perlu menggelar acara sidang pengadilan secara luar biasa cepat untuk menerima permintaan maaf Sukma dan negara memaafkannya.Â
Bila saja MUI bisa mengeluarkan fatwa memaafkan kesalahan Sukma, yang bisa diterima dan ditaati seluruh umat dan ormas-ormas Islam yang bersedia mencabut laporannya ke Polisi.
Kalau fatwa MUI tidak ditaati dan dihormati umat dan ormas-ormas Islam maka bisa diartikan semuanya sangat diragukan peran keberadaannya di negara ini.
Segalanya akan menjadi mudah jika negara tidak akan disibukkan mengurusi hal-hal yang mudah diselesaikan oleh setiap lembaga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara.