Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perjuangan Ahok Menegakkan Keadilan. Atas Tuduhan Nistakan Agama?

17 November 2016   06:31 Diperbarui: 17 November 2016   07:34 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepentingan umat bisa nyaman menunaikan ibadah agama.

Kepentingan hidup rukun dengan bisa menghormati, menjaga, menghargai, mengakui indahnya perbedaan dalam hidup bersama.

Kepentingan hidup rukun dengan merasa dihormati, dijaga, dihargai, diakui indahnya perbedaan yang melekat pada setiap pribadi dalam hidup bersama.

Kepentingan menikmati hidup damai aman sejahtera.

Kepentingan sementara pihak untuk tetap mendapat keselamatan dan kehormatan atas dosa-dosa masa lalu.

Kepentingan sementara pihak untuk menebarkan tuduhan Ahok telah menista agama dengan menyebut Al Maidah 51.

Kepentingan sementara pihak yang berusaha menolak diadili dengan balik menuntut atas dasar pencemaran nama baik.

Kepentingan sementara pihak untuk bisa bebas mengambil kekayaan bangsa dan negara termasuk bebas memiliki kekayaan gelap. Supaya tidak diotete KPK.

Kepentingan pihak-pihak yang sejak proklamasi terus berjuang menolak NKRI berdasar Pancasila. Dan menggantikan dengan NKRI yang berdasar agama.

Kepentingan laten pihak-pihak yang berjubah dajjal—mafia atau nekolim.

Kepentingan ngotot pihak-pihak tertentu untuk terus mengusut  masalah RS Sumber Waras, Reklamasi pantura Jakarta dan pulau-pulau  di Kepulauan Seribu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun