1—Mewujudkan demokrasi dalam bentuk bermusyawarah dalam kehidupan masyarakat. Dengan menghormati, menjaga, menghargai dan mengakui hak setiap pribadi untuk menyampaikan pendapat yang benar, bagi kepentingan bersama dengan tidak ada siapapun yang dirugikan.
2—Senantiasa membuat keputusan berdasar hasil musyawarah bersama. Tidak pernah mengambil   keputusan yang tidak teruji kemaslahatannya bagi kehidupan bersama.
3—Tidak pernah beritikad mengambil hak politik pribadi seorang warga negara untuk memilih pemimpin dan dipilih jadi pemimpin. Tidak memperebutkan pilihan rakyat.
4—Tidak membiarkan keputusan bersama dilaksanakan dan dengan proses tanpa kendali.
5—Terkesan otoriter dan tegas, dalam menegakkan aturan dan demokratis kepada para bawahan dan pembantunya dalam mengemban tugas sebagai abdi rakyat.
Pemimpin Pancasilais yang melaksanakan sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
1—Mengakui dan menghormati bahwa setiap warga negara mempunyai hak kewajiban dan tanggung jawab yang sama terhormat terhadap negaranya. Sesuai peranannya dalam bernegara.
2—Punya kewajiban menjadikan setiap warga negara harus tahu aturan yang berlaku dan program-program  pemerintah yang sedang dan akan dilaksanakan.
3—Bahwa setiap warga negara tidak boleh dipersulit mendapatkan hak dilayani aparat pemerintah dengan sebaik-baiknya.
4—Mengakui bahwa setiap warga negara wajib dan punya hak menjaga dan membantu kelancaran pelaksanaan program pemerintah. Setiap warga negara punya peran utama untuk mempersiapkan generasi bangsa yang berikutnya dengan benar dan sebaik-baiknya untuk melanjutkan mengabadikan keberadaan NKRI.
5—Harus mempunyai informasi data tentang kependudukan yang lengkap dan akurat.