Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Genealogi Transfer Pricing Dalam Pemikiran Foucault

10 Juni 2024   00:12 Diperbarui: 10 Juni 2024   01:12 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Genealogi Transfer Pricing ?

Kegiatan transfer pricing sendiri diduga berupa kegiatan illegal karena termasuk kegiatan penghindaran sejumlah pajak, namun di sisi lain dianggap legal karena dapat mempertahankan berdirinya perusahaan dengan meminimalkan sejumlah biaya.

Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi maupun harta tak berwujud atau transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi dan multinasional. Dalam prakteknya transfer pricing digunakan oleh beberapa perusahaan multinasional untuk menghindari pungutan pajak yang besar dengan cara mengecilkan seminimal mungkin transaksi pajaknya antar sesama anggota perusahaan (intra company), tetapi dampaknya membuat beberapa negara mengalami kerugian dalam penerimaan pajak. Pemasukan pajak dapat bertambah seret dan menimbulkan BEPS (penggerusan pajak).

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi penghindaran pajak (tax avoidance) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk "menghilangkan" keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan (OECD, 2013).

Transfer Pricing dapat menjadi masalah dalam penerapannya bagi sebagian negara karena berpengaruh terhadap pendapatan negara, dalam menghindari pembayaran pajak beberapa perusahaan menerapkan praktik transfer Pricing. Transfer Pricing didefinisikan sebagai harga yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah organisasi atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya kepada bagian lain dari organisasi yang sama. Transfer pricing dapat juga diartikan sebagai nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Dilihat dari aspek perpajakan, pengertian transfer pricing adalah harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai  hubungan istimewa.

Dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. Maksud dari pernyataan dalam pasal 18 ayat (3a) ini mengenai kewenangan Dirjen Pajak untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berbicara tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan.

Genealogi Transfer Pricing dalam metodologi Foucault

Metodologi Foucault, yaitu arkeologi pengetahuan dan geneologi kekuasaan. Kedua metode ini digunakan oleh Foucault untuk membongkar dominasi kekuasaan yang bersumber dari pengetahuan. Berkaitan dengan Genealogi Transfer Pricing memperjelas bahwa transfer pricing yang dilakukan secara illegal atau melanggar hukum dapat sangat merugikan pendapatan negara. Genealogi antar negara sangat memiliki karakter, budaya yang kuat dan berkorelasi dengan perkembangan globalisasi bisnis saat ini. Pendekatan filsafat ilmu Foucault, mengurai relasi kuasa dan pengetahuan yang melahirkan kebenaran. Konsep Kekusasan Foucault dipengaruhi oleh Nietzsche, Foucault menilai bahwa filsafat politik tradisional selalu berorientasi pada soal legitimasi. Kekuasaan adalah sesuatu yang dilegitimasikan secara metafisis kepada negara yang memungkinkan negara dapat mewajibkan semua orang untuk mematuhinya.

Foucault dalam bukunya yang berjudul "Dicipline and Punish" menjelaskan sejarah kolektif jiwa modern dan kekuasaan baru untuk menilai suatu genealogi di antara kompleksitas legal saintifik kekuasaan untuk menghukum dan memperoleh justifikasi dan aturan-aturan, ketika memperluas efek dan menutupi singularitasnya yang melampaui batas. Diasumsikan bahwa ide pokok pemikiran Foucault pada dasarnya dilatarbelakangi oleh perenungan yang mendalam tentang kekuasaan-kekuasaan jahat yang muncul akibat perilaku ekonomi dan perilaku pengetahuan masyarakat Dunia. Hubungan antara kekuasaan dan diskursus ilmu pengetahuan, menurut Foucault, kehendak untuk kebenaran sama dengan kehendak untuk berkuasa.

Mengungkap kebenaran Transfer pricing yaitu dipengaruhi oleh dinamika politik dan ekonomi global dan perpajakan transaksi transfer pricing menjadi salah satu masalah yang timbul dari dinamika politik dan ekonomi global. Istilah transfer pricing berkaitan erat dengan harga transaksi barang, jasa, atau harta tak berwujud antar perusahaan dalam suatu perusahaan multinasional. Transfer pricing secara pejoratif diartikan sebagai harga yang ditetapkan oleh perusahaan multinasional dengan maksud untuk mengalokasikan penghasilan dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada negara yang berbeda dalam perusahaan multinasional tersebut dengan tujuan menurunkan laba kena pajak di negara yang mempunyai tarif pajak tinggi dan mengalihkan labanya di negara lain yang tarif pajaknya rendah atau bahkan nol.

Dampak transfer pricing adalah harga yang terlalu tinggi (overpricing), atau sebaliknya harga yang terlalu rendah (undepricing). Dengan pendekatan Ilmu pengetauan dan relasi kuasa Foucault untuk membongkar kebenaran Genealogi transaksi transfer pricing yang dapat dilakukan oleh masing-masing kekuasaan antar negara dalam penyelesaian permasalahan transfer pricing dengan melakukan Kerjasama Internasional dalam prinsip nilai kewajaran transaksi transfer pricing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun