Apa itu Genealogi ?
Genealogi (bahasa Yunani: , genea -- "keturunan" dan , logos -- "pengetahuan") atau juga disebut sebagai ilmu nasab dalah kajian tentang keluarga dan penelusuran jalur keturunan serta sejarahnya. Genealogi merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari asal usul sejarah dan warisan budaya suatu bangsa. Ahli silsilah menggunakan berita dari mulut ke mulut, catatan sejarah, analisis genetik, serta rekaman lain untuk mendapatkan informasi mengenai suatu keluarga dan menunjukkan kekerabatan dan silsilah dari anggota-anggotanya. Hasilnya sering ditampilkan dalam bentuk bagan (disebut bagan silsilah) atau ditulis dalam bentuk narasi. Genealogi adalah bidang multidisiplin yang melibatkan penelusuran garis keturunan, memahami hubungan, dan mengeksplorasi keterhubungan individu dalam keluarga atau populasi. Hal ini dapat didekati dari perspektif sejarah, biologis, dan sosial.
Genealogi adalah studi tentang garis keturunan, sejarah, dan asal usul keluarga, yang melibatkan analisis catatan sejarah, tradisi lisan, informasi genetik, dan sumber data lainnya untuk memahami akar, warisan, dan hubungan seseorang dalam konteks keluarga (Hackstaff, 2010). Kekerabatan, yang mencakup hubungan sosial berdasarkan ikatan darah, perkawinan, atau adopsi, memainkan peran sentral dalam silsilah, mempengaruhi struktur keluarga dan organisasi sosial (Kramer, 2011). Genealogi merupakan proses dinamis yang membentuk identitas pribadi dengan menghubungkan individu dengan masa lalunya, menumbuhkan rasa memiliki dan kesinambungan (Hackstaff, 2010).
Genealogi sebagai metode sejarah,
Merupakan konsep "sejarah masa kini" Michel Foucault menawarkan pendekatan kritis untuk memahami masa lalu dalam kaitannya dengan masa kini (Garland, 2014). Metode ini menantang historiografi tradisional dengan berfokus pada tujuan penting masa kini dan bagaimana peristiwa masa lalu membentuk struktur dan sistem saat ini.
Genealogi dari sudut pandang biologis,
Genealogi melibatkan studi tentang keturunan dan keturunan. Konsep "Rodologia" di Rusia pasca-Soviet menunjukkan bahwa peristiwa sejarah seperti perang dan pergolakan politik dapat meninggalkan jejak pada gen, mempengaruhi perilaku, dan membentuk sejarah keturunan (Leykin, 2015). Gagasan hereditas yang mirip dengan teori Lamarck ini menyoroti dampak pengalaman masa lalu terhadap sifat genetik dan karakteristik individu.
Genealogi dalam memahami genetika populasi dan sejarah evolusi,
Genomik populasi leluhur menggunakan model seperti model Markov tersembunyi yang menyatu untuk memperkirakan parameter seperti waktu spesiasi dan ukuran populasi leluhur berdasarkan data molekuler (Dutheil et al., 2009). Pendekatan ini memberikan wawasan mengenai variasi genetik, mutasi, dan proses rekombinasi dalam suatu populasi.
Genealogi dalam hubungan sosial,
Dalam pengertian yang lebih luas, Genealogi tidak hanya mencakup nenek moyang biologis, tetapi juga mencakup hubungan sosial dan pembentukan identitas. Ini berfungsi sebagai praktik memori yang membangun jaringan kekerabatan, diri auto/biografi, dan interioritas (Kramer, 2011). Dengan mengeksplorasi kekerabatan fiktif dan peran Genealogi dalam kehidupan pribadi, individu dapat terhubung dengan masa lalunya dan memahami bagaimana hal tersebut membentuk identitas mereka saat ini.
Secara keseluruhan, Genealogi adalah konsep multifaset yang menyatukan sejarah, biologi, sosiologi, dan narasi pribadi. Hal ini menawarkan sebuah lensa untuk mengeksplorasi keterhubungan individu, keluarga, dan populasi, serta menyoroti pengaruh masa lalu terhadap masa kini.
Jadi, dapat disimpulkan Genealogi adalah bidang multidimensi yang mengeksplorasi garis keturunan keluarga, ikatan kekerabatan, dan hubungan sejarah, yang memungkinkan individu untuk menggali akar, warisan, dan pengalaman masa lalu mereka. Dengan terlibat dalam penelitian Genealogi, individu dapat memperoleh wawasan tentang kompleksitas pengalaman manusia lintas generasi, merefleksikan identitas dan hubungan mereka dalam konteks dunia yang lebih luas.
BAGAIMANA GENEALOGI MORAL MENURUT FOUCAULT ?
Foucault adalah filsuf yang banyak terinspirasi oleh (genealogi) Friedrich W. Nietzsche(an). Genealogi moral Nietzsche dan Foucault menggunakan argumen ad hominem sebagai dasar pembentuk genealoginya untuk menelanjangi apa yang diterima orang begitu saja sebagai kebenaran dan moralitas. Caranya menelanjangi berbagai konsep kebenaran dan moralitas suatu pemikir adalah dengan mencari relasi esensial antara pikiran atau ide dan pemikir bersangkutan. Di sinilah letak raison d'etre yang membenarkan argumen ad hominem. Secara khusus, bagi Nietzsche, kualitas atau nilai dari suatu pemikiran misalnya paham moralitas tergantung pada manusia yang bersangkutan dan konteks tempat nilai atau kualitas itu terbentuk.
Genealogi itu sendiri bagi Nietzsche adalah pertanyaan tentang apa yang kumaui sesungguhnya pada saat aku menghendaki sesuatu. Apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh kehendak, itulah yang dilacak dan dicari. Isi pemikiran filosofis, isi doktrin, dan metode saintifik digunakan hanya sebagai symptom. Persoalan yang diajukan oleh genealogi bukanlah kebenaran atau kesalahan doktrin ideal, melainkan persoalan tersebut hanya diperlakukan sebagai symptom untuk diselidiki oleh si fisio-psikolog. Lebih lanjut lagi, Nietzsche mengatakan bahwa terhadap apapun sesuatu itu yang dibuat fixed, hal tersebut akan didiagnosis hingga ke kebertubuhan pemikir, ke soal bagaimana mekanisme penghendakan si pemikir bekerja. Metode ini mengarahkan bukan pada argumentasi rasional saja, melainkan mencari mengapa pemikiran seperti itu dikehendaki, dimaui, dan dipercayai.
Genealogi dalam Pemikiran Foucault
Genealogi adalah sebuah studi yang serius. Genealogi beroperasi secara detail dengan kumpulan arsip-arsip dan penelitian secara terperinci. Genealogi adalah sebuah usaha untuk membongkar asumsi-asumsi mengenai nilai dalam pandangan tradisional serta memberi alternatif tafsiran yang baru. Namun, untuk mencapai hal itu, orang tidak hanya berspekulasi dan mengkritik ke sana-sini tanpa rujukan yang jelas. Sebaliknya, untuk mencapai kritik semacam itu, seorang genealog harus terlebih dahulu mencemplungkan diri di antara tumpukan dokumen atau arsip-arsip sejarah, mengumpulkan berbagai macam sumber dari mana saja, mempelajarinya dengan teliti, untuk kemudian menjadikannya alat untuk membongkar asumsi-asumsi tradisional.
Foucault menilai genealogi sebagai studi ketat-akademik, berkutat dengan rujukan-rujukan yang jelas. Genealogi Foucault, seperti Discipline and Punish, Foucault menelaah perubahan perubahan teknologis politis terhadap tubuh. Dari seluruh uraian dan analisis yang dibuatnya setidak-tidaknya muncul tiga signifikasi. Pertama, teknologi menghukum berubah dari bentuk yang amat kasar dan kejam menjadi lunak dan semakin tidak menyentuh tubuh. Kedua, perubahan ini disertai dengan perkembangan pengetahuan dan tidak terpisah dengan mekanisme penaklukkan, tetapi penaklukkan ini menjadikan individu patuh dan berguna. Teknologi kuasa menghukum menjadi semakin efektif, semakin mencapai targetnya di dalam rezim pendisiplinan. Pendisiplinan menurut Foucault merupakan cara kuasa melaksanakan kontrol terhadap individu dan pada gilirannya menghasilkan individu yang patuh dan berguna. Wujud ideal individu yang disiplin tampak dalam diri seorang tentara yang dari kejauhan sudah dapat dikenal karena figur tentara memperlihatkan tubuh yang sudah terlatih.
Foucault memandang individu modern sebagai individu yang dalam segala aktivitasnya terus menerus diawasi, dipantau, didisiplinkan, ditaklukkan, dijadikan patuh dan berguna. Pada gilirannya, penaklukkan terus-menerus terhadap individu ini melahirkan pengetahuan atas individu. Individu modern dicatat, dimasukkan dalam files, didokumentasikan, dan diketahui. Pembentukkan pengetahuan atas individu modern ini tidak pernah berhenti dan melalui teknik ini individu modern diciptakan sebagai objek.
Metode genealogi ditunjukkan bahwa kebenaran yang mengambil bentuk obyektivitas ilmu itu hanyalah ilusi dan memperlihatkan bahwa kehendak untuk tahu menjadi proses dominasi terhadap manusia. Foucault dalam bukunya yang berjudul "Dicipline and Punish" menjelaskan sejarah kolektif jiwa modern dan kekuasaan baru untuk menilai suatu genealogi di antara kompleksitas legal saintifik kekuasaan untuk menghukum dan memperoleh justifikasi dan aturan-aturan, ketika memperluas efek dan menutupi singularitasnya yang melampaui batas (Suyanto B. dan Amal, 2010). Sebenarnya ada dua gagasan dalam metodologi Foucault, yaitu arkeologi pengetahuan dan geneologi kekuasaan. Kedua metode ini digunakan oleh Foucault untuk membongkar dominasi kekuasaan yang bersumber dari pengetahuan
Â
Kegiatan transfer pricing sendiri diduga berupa kegiatan illegal karena termasuk kegiatan penghindaran sejumlah pajak, namun di sisi lain dianggap legal karena dapat mempertahankan berdirinya perusahaan dengan meminimalkan sejumlah biaya.
Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi maupun harta tak berwujud atau transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi dan multinasional. Dalam prakteknya transfer pricing digunakan oleh beberapa perusahaan multinasional untuk menghindari pungutan pajak yang besar dengan cara mengecilkan seminimal mungkin transaksi pajaknya antar sesama anggota perusahaan (intra company), tetapi dampaknya membuat beberapa negara mengalami kerugian dalam penerimaan pajak. Pemasukan pajak dapat bertambah seret dan menimbulkan BEPS (penggerusan pajak).
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi penghindaran pajak (tax avoidance) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk "menghilangkan" keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan (OECD, 2013).
Transfer Pricing dapat menjadi masalah dalam penerapannya bagi sebagian negara karena berpengaruh terhadap pendapatan negara, dalam menghindari pembayaran pajak beberapa perusahaan menerapkan praktik transfer Pricing. Transfer Pricing didefinisikan sebagai harga yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah organisasi atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya kepada bagian lain dari organisasi yang sama. Transfer pricing dapat juga diartikan sebagai nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Dilihat dari aspek perpajakan, pengertian transfer pricing adalah harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai  hubungan istimewa.
Dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. Maksud dari pernyataan dalam pasal 18 ayat (3a) ini mengenai kewenangan Dirjen Pajak untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berbicara tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan.
Genealogi Transfer Pricing dalam metodologi Foucault
Metodologi Foucault, yaitu arkeologi pengetahuan dan geneologi kekuasaan. Kedua metode ini digunakan oleh Foucault untuk membongkar dominasi kekuasaan yang bersumber dari pengetahuan. Berkaitan dengan Genealogi Transfer Pricing memperjelas bahwa transfer pricing yang dilakukan secara illegal atau melanggar hukum dapat sangat merugikan pendapatan negara. Genealogi antar negara sangat memiliki karakter, budaya yang kuat dan berkorelasi dengan perkembangan globalisasi bisnis saat ini. Pendekatan filsafat ilmu Foucault, mengurai relasi kuasa dan pengetahuan yang melahirkan kebenaran. Konsep Kekusasan Foucault dipengaruhi oleh Nietzsche, Foucault menilai bahwa filsafat politik tradisional selalu berorientasi pada soal legitimasi. Kekuasaan adalah sesuatu yang dilegitimasikan secara metafisis kepada negara yang memungkinkan negara dapat mewajibkan semua orang untuk mematuhinya.
Foucault dalam bukunya yang berjudul "Dicipline and Punish" menjelaskan sejarah kolektif jiwa modern dan kekuasaan baru untuk menilai suatu genealogi di antara kompleksitas legal saintifik kekuasaan untuk menghukum dan memperoleh justifikasi dan aturan-aturan, ketika memperluas efek dan menutupi singularitasnya yang melampaui batas. Diasumsikan bahwa ide pokok pemikiran Foucault pada dasarnya dilatarbelakangi oleh perenungan yang mendalam tentang kekuasaan-kekuasaan jahat yang muncul akibat perilaku ekonomi dan perilaku pengetahuan masyarakat Dunia. Hubungan antara kekuasaan dan diskursus ilmu pengetahuan, menurut Foucault, kehendak untuk kebenaran sama dengan kehendak untuk berkuasa.
Mengungkap kebenaran Transfer pricing yaitu dipengaruhi oleh dinamika politik dan ekonomi global dan perpajakan transaksi transfer pricing menjadi salah satu masalah yang timbul dari dinamika politik dan ekonomi global. Istilah transfer pricing berkaitan erat dengan harga transaksi barang, jasa, atau harta tak berwujud antar perusahaan dalam suatu perusahaan multinasional. Transfer pricing secara pejoratif diartikan sebagai harga yang ditetapkan oleh perusahaan multinasional dengan maksud untuk mengalokasikan penghasilan dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada negara yang berbeda dalam perusahaan multinasional tersebut dengan tujuan menurunkan laba kena pajak di negara yang mempunyai tarif pajak tinggi dan mengalihkan labanya di negara lain yang tarif pajaknya rendah atau bahkan nol.
Dampak transfer pricing adalah harga yang terlalu tinggi (overpricing), atau sebaliknya harga yang terlalu rendah (undepricing). Dengan pendekatan Ilmu pengetauan dan relasi kuasa Foucault untuk membongkar kebenaran Genealogi transaksi transfer pricing yang dapat dilakukan oleh masing-masing kekuasaan antar negara dalam penyelesaian permasalahan transfer pricing dengan melakukan Kerjasama Internasional dalam prinsip nilai kewajaran transaksi transfer pricing.
Genealogi dalam penetapan harga transfer pricing melibatkan penelusuran sejarah evolusi dan garis keturunan perusahaan untuk memahami perkembangan mereka dan faktor-faktor yang mempengaruhi operasi mereka. Proses ini sering kali melibatkan penggalian sejarah perusahaan tertentu untuk mengungkap wawasan tentang aktivitas mereka di masa lalu dan bagaimana mereka berkembang dari waktu ke waktu. Dalam konteks transfer pricing, yang berkaitan dengan penetapan harga barang, jasa, dan kekayaan intelektual yang ditransfer dalam perusahaan multinasional, memahami silsilah perusahaan-perusahaan ini dapat memberikan konteks yang berharga untuk menganalisis strategi dan keputusan transfer pricing mereka.
Genealogi dalam transfer pricing adalah memeriksa latar belakang sejarah perusahaan yang terlibat dalam transaksi internasional. dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang asal usul perusahaan-perusahaan ini, perkembangan perusahaan, dan faktor-faktor mempengaruhi operasi laba perusahaan. Perspektif historis ini bisa sangat relevan dalam analisis transfer pricing, karena dapat menjelaskan hubungan historis, struktur, dan transaksi yang mungkin berdampak pada praktik transfer pricing saat ini. Informasi historis tersebut sangat penting dalam transfer pricing, karena dapat membantu dalam menilai kelangsungan operasi bisnis, perubahan struktur kepemilikan, dan perkembangan aset tidak berwujud dalam perusahaan-perusahaan tersebut. Memahami silsilah perusahaan-perusahaan ini dapat memberikan wawasan berharga kepada analis transfer pricing mengenai konteks historis di mana transaksi antar perusahaan terjadi.
Dengan memeriksa catatan sejarah perusahaan-perusahaan ini, peneliti dapat mengidentifikasi pola transaksi intra-grup, strategi penetapan harga, dan pengalihan kekayaan intelektual yang terjadi sepanjang waktu. Perspektif historis ini sangat penting dalam studi penetapan harga transfer, karena dapat membantu dalam menilai sifat transaksi antar perusahaan yang wajar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan penetapan harga transfer. Dalam konteks transfer pricing, memahami silsilah perusahaan yang terlibat dalam transaksi internasional sangat penting untuk melakukan analisis komprehensif terhadap praktik transfer pricing mereka. Pendekatan genealogis ini memberikan latar belakang sejarah yang kaya untuk mengevaluasi strategi transfer pricing dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan transfer pricing.
Kesimpulannya, silsilah memainkan peran penting dalam penetapan harga transfer dengan memberikan peneliti lensa historis untuk menganalisis evolusi perusahaan yang terlibat dalam transaksi internasional. Perspektif historis ini penting untuk melakukan analisis transfer pricing secara menyeluruh dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan transfer pricing, menjadikan silsilah sebagai alat yang berharga dalam bidang penelitian transfer pricing.
DAFTAR REFERENSI
Kumbara, A. A. N. A. "Genealogi Teori dan Metodologi di Cultural Studies." An1mage Jurnal Studi Kultural, vol. 3, no. 1, 2018, pp. 35-46.
Garland, D. (2014). What is a "history of the present"? on foucault's genealogies and their critical preconditions. Punishment & Society, 16(4), 365-384. https://doi.org/10.1177/1462474514541711
Leykin, I. (2015). rodologia: genealogy as therapy in postsoviet russia. Ethos, 43(2), 135-164. https://doi.org/10.1111/etho.12078
Dutheil, J., Ganapathy, G., Hobolth, A., Mailund, T., Uyenoyama, M., & Schierup, M. (2009). Ancestral population genomics: the coalescent hidden markov model approach. Genetics, 183(1), 259-274. https://doi.org/10.1534/genetics.109.103010
Kramer, A. (2011). Kinship, affinity and connectedness: exploring the role of genealogy in personal lives. Sociology, 45(3), 379-395. https://doi.org/10.1177/0038038511399622
Hackstaff, K. (2010). Family genealogy: a sociological imagination reveals intersectional relations. Sociology Compass, 4(8), 658-672. https://doi.org/10.1111/j.1751-9020.2010.00307.x
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H