4)Relasi, mencaritahu apakah ada keterkaitan antara wajib pajak dengan lawan transaksi yang dengan sengaja tidak melakukan penerbitan faktur pajak ?
5)Lokasi (yang berkaitan dengan tempat), Pemeriksa mengidentifikasikan lokasi proyek terhadap lawan transaksi.
6)Waktu, identifikasi pembayaran transaksi yang dilakukan dengan wajib pajak terhadap lawan pajak.
7)Posisi, mengidentifikasikan antara pemilik usaha, karyawan, supplier dan customer
8)Kepemilikian (possession), identifikasi lawan transaksi dengan wajib pajak
9)Aktif dan  10)Pasif Pemeriksa menjelaskan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap pembuatan faktur pajak dan menjelaskan sanksi atas ketidakpatuhan wajib Pajak dan berharap Wajib Pajak kedepannya untuk lebih patuh terhadap kewajiban PKP.
Model Audit Perpajakan dengan kerangka pemikiran tujuanya untuk mendapatkan hasil audit yang berkualitas dan keadilan bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
DAFTAR REFERENSI
https://id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles
https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H