Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

6 Juni 2024   22:52 Diperbarui: 6 Juni 2024   23:15 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER GAMBAR : DOKPRI, PROF APOLLO HKI

Kerangka pemikiran konsep tertinggi Aristoteles kategoria (categories) dengan Pemeriksaan Pajak ?

Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Tujuan dari Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Laporan yang terbentuk dari sistem Self Assessment Wajib Pajak adalah hasil pemikiran Wajib Pajak yang dituangkan menjadi tulisan yaitu pada SPT Pajak. Sedangkan, Pemeriksa akan menganalisa tulisan (laporan SPT Pajak) kedalam pemikiran Pemeriksa Pajak, tentu dua pemikiran tersebut menjadi gap dalam proses pemeriksaan pajak.

Hasil pemeriksaan berkualitas apabila didukung bukti pemeriksaan berdasarkan hasil pengujian teknik pemeriksaan dan pengumpulan bukti secara kompeten yang cukup dan dapat digunakan sebagai alat bukti, Apakah benar ? Apakah baik ? dan Apakah perlu ?

Untuk dapat pernyataan dari seluruh rangkaian pemeriksaan yang berkualitas dan pernyataan yang dapat menjelaskan keadaan  Wajib Pajak. Berikut yang dapat kita gunakan kerangka pemikiran kategori Aristoteles :

1)Substansi, penetapan entitas wajib pajak yang sudah dilakukan pemetaan atas Daftar Sasaran Priotitas Penggalian Potensi (DSP3) berdasarkan SE-15/PJ/2018,

2)Kuantitas, pemeriksa dapat mengukur keadaan Perusahaan dari laporan keuangan perusahaan dan mengekualisasi dengan pelaporan pajak

3)Kualitas,  pertama pemeriksa bisa melihat ketepatan waktu pelaporan pajak. Kedua, pemeriksa mempelajari bagaimana sistem manajemen Perusahaan tersebut

4)Relasi, Transaksi dengan pihak berelasi atau hubungan istimewa. Peraturan perpajakan di Indonesia menentukan keberadaan hubungan istimewa dalam suatu transaksi untuk tujuan perpajakan. Pemerintah juga mengatur agar transaksi antar hubungan Istimewa tetap memenuhi prisip kewajaran dan kelaziman usaha yang dibuktikan melalui dokumentasi transfer pricing. Sebagai konsekuensi bagi Wajib Pajak atau pelaku usaha yang melakukan transaksi yang tidak memenuhi prisip kewajaran dan kelaziman usaha, maka otoritas pajak akan menentukan kembali berapa pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan.

5)Lokasi (yang berkaitan dengan tempat), Memeriksa lokasi fisik dan operasional Wajib Pajak untuk memastikan kesesuaian dengan alamat yang dilaporkan, objek pajak yang timbul terhadap keberadaan wajib pajak terhadap lokasinya, misalnya lokasi WP pada daerah Kawasan berikat.

6)Waktu, menilai pemenuhan kewajiban Perusahaan seperti pelaporan SPT, Audit laporan keuangan, hutang piutang Perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun