Mohon tunggu...
ASEP TOHA
ASEP TOHA Mohon Tunggu... Relawan - Orang biasa

Orang biasa yang berupaya menjadi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Transfer Ke Daerah Dalam Penanganan Covid-19

16 Mei 2020   23:00 Diperbarui: 16 Mei 2020   23:42 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mekanisme penyaluran DID Tahap I TA 2020 dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret dan paling lambat bulan Juni dengan ketentuan paling lambat pada tanggal 20 Juni, DJPK telah menerima Perda APBD tahun berjalan, Rencana Penggunaan DID tahun berjalan, dan laporan realisasi DID tahun sebelumnya (bagi daerah yang mendapatkan DID pada tahun sebelumnya). Alokasi DID untuk Kelompok Kategori Kesehatan akan disalurkan sebesar 100% dari total alokasi yang diterima di kelompok kategori tersebut. Alokasi DID selain untuk Kelompok Kategori Kesehatan akan disalurkan sebesar 50%.

Penyaluran DID Tahap II TA 2020 dilaksanakan paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Desember dengan ketentuan       laporan penyerapan DID Tahap I dengan angka penyerapan paling sedikit 70% dari dana yang diterima di RKUD dan diterima DJPK paling lambat pada tanggal 20 November.

Persyaratan penyaluran DID disusun dan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah c.q. Portal TKDD.

 

Dana Alokasi Khusus

Untuk pergeseran anggaran DAK Fisik tidak dibolehkan. Yang diperkenankan adalah realokasi penyaluran DAK Fisik Sub Bidang Kesehatan (Perubahan Menu Kegiatan).

Menu dan rincian kegiatan DAK Fisik bidang kesehatan untuk jenis reguler diantaranya adalah Subbidang pelayanan rujukan diantaranya pembangunan/rehab ruang isolasi. rician kegiatannya pembangunan/rehab ruang isolasi tekanan negatif (RTN) dan pembangunan/rehab ruang isolasi non tekanan negatif (RINTN). Menu pengadaan alat kesehatan ruang isolasi covid-19 dengan rician kegiatan diantaranya mobile x-ray, ventilator (transport/statis bagging/dengan compressor), intubasi set, syringe pump, infusion pump, dan sunction pump.

Menu dan rincian kegiatan DAK Fisik bidang kesehatan untuk jenis penugasan diantaranya Subbidang  yaitu RS Rujukan dengan menu pembangunan/rehab ruang isolasi. Rincian Kegiatannya adalah pembangunan/rehab RTN dan RINTN. Menunya pengadaan alat kesehatan ruang isolasi covid-19, dengan rician kegiatan adalah mobile x-ray, ventilator (transport/statis bagging/dengan compressor), intubasi set, syringe pump, infusion pump, dan sunction pump.

Subbidang adalah pengendalian penyakit. Menunya peralatan P2P dan STBM COVID-19. Rincian kegiatannya box, infectious sample transport, UN2814, backpack sprayer, decontamination station portable. Menu BHP P2P Covid-19, dengan rician kegiatan Virus Transport Media (VTM).

Perubahan Rencana Kegiatan (RK), harus menggunakan aplikasi KRISNA, dengan pencantuman menu kegiatan COVID-19.

DAK Fisik Bidang Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun