Mohon tunggu...
Asep Mohamad Taufik Hidayat
Asep Mohamad Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak NIM 55521110028

55521110028 Asep Mohamad Taufik Hidayat Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof. Dr. Apollo Daito: Sub-CMPK 3 Sengketa Perpajakan (CMPK 2)

8 April 2022   02:09 Diperbarui: 8 April 2022   02:13 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.

Permohonan ini diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Satu surat permohonan banding diajukan untuk 1 surat keputusan keberatan. Sedangkan proses banding tercatat dalam Undang-Undang paling lama adalah 1 tahun sejak surat permohonan Banding diterima.

4. Permohonan Peninjauan Kembali

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali. Tindakan ini hanya bisa dilakukan satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dasar hukum dari permohonan peninjauan kembali diatur dalam pasal 89-93 UU No. 14 Tahun 2002.

Berikut merupakan beberapa contoh kasus sengketa pajak yang terjadi di Indonesia:

No

Nama Perusahaan

Jenis Sengketa Pajak

Nilai Sengketa

1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun